Soal Pengurus DPC PPP Bitung, Duke Sebut Kepengurusan Lamato Tidak Sah

(Drs. Nurdin Duke, M.Si Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Bitung)

BITUNG – Kendati susunan kepengurusan DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bitung bentukan Lukman Lamato telah tersusun, tapi belum bisa dikatakan sah. Hal ini ditegaskan Nurdin Duke, Ketua DPC Kota Bitung versi kepemimpinan Djan Faridz.

Menurut Duke, pihaknya masih berkeyakinan kalau kepengurusan PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz yang sah. Sehingga kepengurusan Romahurmuziy baik di pusat sampai daerah kabupaten kota dianggap tidak sah.

Mengingat kami memiliki keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan dikembalikan ke Mahkamah Partai, yang menghasilkan keputusan bahwa kepengurusan Romahurmuziy tidak sah. Maka dengan begitu kepemimpinan Djan Faridz yang diakui.

Menyoal pembentukan kepengurusan di Kota Bitung, dengan tegas Duke menyatakan, sesuai Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai, apa yang dilakukan Lukman Lamato Cs tidak sah. Karena jelas dikatakan untuk dapat dipilih sebagai ketua, yang bersangkutan pernah tercatat sebagai pengurus satu periode di semua tingkatan, mulai dari ranting, pengurus kecamatan dan pengurus DPC. “Memang diakui, kalau Lamato pernah tercatat sebagai calon anggota legislatif, tapi bukan sebagai pengurus. Begitu juga dengan katanya pengurus kecamatan, tapi tidak jelas orang-orang,” tandas Duke.(hry)