Soal Portal Pasar Bersehati, DPRD Gelar Hearing

HEARING Komisi B DPRD Kota Manado dengan Direksi PD Pasar Manado. (foto:ml)
HEARING Komisi B DPRD Kota Manado dengan Direksi PD Pasar Manado. (foto:ml)

MANADO – Direktur PD Pasar Fery Keitjem jajarannya serta perwakilan dari pedagang pasar pasar bersehati mendatangi Kantor DPRD Kota Manado, Selasa (16/10).

Kedatangan Fery Keitjem dan jajaran untuk memberikan keterangan terkait pembuatan portal di pasar Bersehati. Sementara para pedagang menyampaikan keluhan terhadap keputusan Direksi PD Pasar.

Hearing yang dilaksanakan di ruang Komisi B, berlangsung panas. Terjadi perdebatan antara Pinkan Nuah pimpinan rapat yang juga wakil ketua Komisi B DPRD Kota Manado dengan Dirut PD Pasar Fery Keitjem.

“Menurut saya, pembutan portal di pasar bersehati belum tepat dan masih ada celah karena sangat merugikan warga yang melakukan aktivitas di pasar,” ujar Pinkan.

Lebih lanjut, Politisi PDIP tersebut menambahkan harusnya kebijakan  portal perlu dilakukan uji publik dan dilakukan dialog dengan masyarakat sebelum di lakukan pembuatan.

Dirut Fery Keintjem bersama jajaran direksi yang hadir dalam hearing. (foto:ml)

Pernyataan Pinkan Nuah dalam Hearing, dibantah oleh Dirut Fery Keitjem. Menurutnya, apa dilakukanya pihak PD Pasar sudah sesuai dengan aturan Peraturan Direksi Nomor 1 tahun 2016 tentang iuran.

“Kebijakam pembuatan portal sudah sesuai dengan aturan. Ada Perdis nomor 1 tahun 2016, dan ada cantolannya yaitu Perda nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan PD Pasar,” jelas Keitjem.

Keintjem juga menambahkan, bahwa sejak portal dijalankan terjadi peningkatan pendapatan dari sebelumnya dengan menggunakan sistem manual menjadi 24 juta.

Hadir dalam hearing anggota Komisi B lainnya seperti Benny Parasan, Lily Walanda, Sjarifudin Taha dan juga dipantau langsung oleh Ketua Dewan Nortje Van Bone. (ml)