Somasi ke-3 Tak Ada Juga Itikad Baik Oknum Direksi Bank SulutGo, Besok Polda Tinjau Bangunan Eks RM Dego Dego

Komisi I DPRD Manado saat meninjau bangunan bertingkat tak ber-IMB milik oknum Direksi Bank SulutGo di Jln. Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara belum lama ini.

MANADO – Mecky Taliwuna, oknum Direksi Bank SulutGo pemilik bangunan bertingkat eks RM Dego Dego terkesan tak mau ambil pusing dengan somasi hokum terhadap dirinya terkait masalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bangunan miliknya di Jln. Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang tersebut.

Buktinya, kuasa hokum Clift Pitoy, SH dan kawan-kawan yang dikuasakan warga tetangga dekat bangunan, masing-masing Elnike Agustina Mawilos, Christine Irene Nancy Howan dan Judi Richard Sompotan sampai melayangkan somasi ketiga, tapi juga belum ada itikad baik dari Mecky untuk menyelesaikan persoalan bangunan bertingkat rangka baja yang dinilai mengancam keselamatan warga tetangga.

“Jumat, 24 Juli 2020 kami sudah melayangkan somasi ketiga dengan deadline waktu 3 hari, setelah sebelumnya somasi pertama 8 Juli dan somasi kedua 15 Juli. Tapi yang bersangkutan tidak ada juga itikad baik. Kami merasa sudah cukup waktu yang diberikan, ” kata Clift.

Sikap Mecky dianggap enggan mempertanggungjawabkan persoalan bangunan miliknya yang sangat meresahkan warga tetangga, membuat Clift dan kawan-kawan resmi menggandeng Polda Sulut, Senin (27/7/2020).

“Kami sudah koordinasi dengan penyidik Reskrimsus Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Besok (Selasa 28/7/2020) penyidik akan turun ke lokasi obyek komplen warga. Akan dilakukan konseling terhadap bangunan tak ber-IMB itu,” jelas Clift. (ant)