Sosialisasikan Tupoksi DLH, Kadis Waworuntu Beri Penjelasan

Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Kadis DLH Yohanis Waworuntu.
Walikota Manado GS Vicky Lumentut dan Kadis DLH Yohanis Waworuntu.

MANADO – DLH merupakan unsur pendukung pelaksana tugas Pemerintah Daerah dalam perumusan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.

Terkait hal ini, Kepala Dinas DLH Manado Yohanis Waworuntu menjelaskan bahwa DLH mempunyai tugas pokok melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Lingkungan Hidup, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, BLH mempunyai fungsi  :

  • Penetapan kebijakan teknis di bidang Lingkungan Hidup;
  • Penetapan dan pelaksanaan kajian Lingkungan Hidup strategis Tingkat Kabupaten;
  • Penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai rencana perlindungan dan  pengelolaan lingkungan hidup;
  • Penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai Analisis Mengenai Dampak  Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Penyelenggaraan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada Tingkat Kabupaten;
  • Pengembangan   dan   pelaksanaan   kerjasama   kemitraan   dibidang lingkungan hidup;
  • Pengembangan dan penetapan instrumen lingkungan hidup;
  • Pemfasilitasian penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
  • Melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  ketaatan  penanggung  jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup;
  • Pelaksanaan kebijakan mengenal tatacara pengakuan keberatan masyarakat   hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat  yang  terkait  dengan  perlindungan  dan  pengelolaan  lingkungan hidup pada Tingkat Kabupaten;
  • Pengelolaan informasi lingkungan hidup Tingkat Kabupaten;
  • Pemberian pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan bidang lingkungan  hidup;
  • Penerbitan izin lingkungan pada Tingkat Kabupaten;
  • Melakukan   penegakan   hukum   lingkungan   hidup   pada   Tingkat Kabupaten

(swb).