Stop Sebar Berita Hoax, Lumandung : Marilah Kita Sebar Berita Yang Membangun

Kasat Narkoba Polres Sangihe J R Lumandung SH.

Tahuna- Maraknya berita-berita atau kabar di media sosial yang dibagikan lewat grup-grup Whatsapp atau FB dan lainnya, sering sekali belum pasti kebenarannya, malah terkadang ikut dibagikan oleh para pengguna medsos itu sendiri. 

Padahal jika diketahui berita tersebut benar-benar terindikasikan hoax, maka akan banyak kerugian bagi yang menebarkan berita tersebut. Selain bisa dipidanakan karena telah ikut menyebarkan berita bohong, yang lebih parah lagi, penebar berita tersebut bisa dikatakan provokator. 

Karena konten beritanya terkadang, kebanyakan belum bisa dipastikan kebenarannya, bahkan  berisi ujaran-ujaran kebencian, yang menyesatkan, dan dapat menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat. 

Untuk meminimalisir kasus penyebaran berita hoax, Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo melalui Kasat Narkoba Polres Sangihe Iptu J R Lumandung SH, memberikan tips agar terjauh dari berita bohong atau hoax.

 “Torang ini samua bersaudara, mulai dari warga Sangihe, Sulawesi Utara dan seluruh Indonesia semua bersaudara. Jadi janganlah kita menebarkan berita-berita yang tidak bagus, tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Marilah kita memberikan berita yang membangun, khususnya untuk daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” katanya. 

Dirinya pun menyatakan, bahwa siapa saja yang menyebarkan berita-berita hoax, bisa terancam dengan undang-undang yang telah ada. 

“Seperti undang-undang ITE dan perubahannya, bagi penebar berita bohong. Pasal 390 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Nah untuk itu marilah kita bijak dalam menyeleksi setiap berita yang masuk. Teliti dulu berita tersebut, jangan sampai kita menyebarkan berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Zul)