Sudah Jadi Tersangka, Mantan Kapitalaung Nahepese Belum Juga Ditahan

Tahuna- Sudah hampir seminggu sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (Dandes) pada Rabu (6/11), KT alias Cris mantan Kapitalaung Kampung Nahepese belum juga ditahan.

 Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangihe Yunardi SH melalui Kasi Intel Erwan Budi SH. Menurutnya, tersangka belum bisa ditahan lantaran saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. 

“Penangganan kasus Kampung Nahepese sudah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian telah juga ada penetapan tersangka. Dan tersangka pada hari Senin kemarin, telah diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh penasehat hukum.” ujar Budi.

Lanjut dikatakannya, tidak hanya tersangka saja yang diperiksa. Masih ada beberapa saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas-berkas perkara nantinya.

“Informasi yang kami dapatkan untuk saat ini diperiksa saksi-saksi lainnya. Untuk kelengkapan berkas perkara nantinya.” ungkapnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sangihe Erwan Budi SH

Disinggung apakah tersangka KT alias Cris memilih langsung kuasa hukumnya, hal tersebut dibantah oleh Budi. Dirinya mengatakan kuasa hukum tersangka merupakan penunjukan dari pihak kejaksaan. 

“Jadi hari senin kemarin tersangka sudah didampingi oleh kuasa hukum. Dan itu merupakan penunjukan langsung dari Kejaksaan Negeri Sangihe. Dari pihak tersangka tidak mampu untuk menyediakan kuasa hukumnya sendiri, jadi kita sediakan. Karena itu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak penyidik.” tegasnya. 

Dirinya pun membantah tudingan jika pihak Kejaksaan Negeri Sangihe terkesan membiarkan tersangka. Yang bersangkutan tidak ditahan bukan karena dibiarkan, namun kasusnya belum naik ke tahap 2.

“Untuk penanganan kasus Kampung Nahepese ini, akan dilakukan penahanan jika sudah masuk tahap 2. Dan bukan pada saat penetapan tersangka. Jadi tidak ada bedanya dengan penanganan kasus-kasus yang lainnya, semuanya sama. Yakni dilakukan penahanan pada saat tahap 2, bukan pada saat penetapan tersangka. Dan tahap dua itu adalah penyerahan tersangka dan barang bukti.” ungkap Budi.

 Kini, Pihak Kejaksaan Negeri Sangihe masih menggali lagi saksi-saksi terkait penyalahgunaan Dandes Kampung Nahepese. Tujuannya untuk mencari alat-alat bukti lainnya terkait kasus tersebut. 

“Saya tambahkan jika semua penanganan kasus penyalahgunaan Dandes, atau tindak pidana korupsi, semuanya dilakukan sama, tidak ada yang berbeda. Tapi kami dari penyidik tengah mengumpulkan saksi-saksi untuk mencari alat-alat bukti yang lain. Dan nantinya yang bersangkutan akan dipanggil lagi tanggal 18 November 2019, tepatnya Senin depan.” pungkas Kasi Pidsus Kejari Sangihe Edwin Tumundo SH. (Zul)