Supriyadi: Dilarang Memilih, Silakan Lapor Ke Bawaslu

MANADO – Komisioner Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangelu meminta masyarakat yang tidak memiliki undangan memilih atau formulir C6, tetap datang ke TPS untuk mencoblos.

Ditemui di Kantor Bawaslu Sulut, Supriyadi menegaskan tidak menjadi masalah jika masyarakat tidak mendapatkan undangan memilih.

“Tidak masalah. Kalau tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir C6 masyarakat bisa memilih. Jangan sampai tidak mencoblos,” tegasnya kepada Manadoline.com, Selasa (16/4).

Menurutnya, masyarakat tanpa formulir C6 sudah terdaftar dalam DPT dan DPTb bisa datang pagi hari untuk mendaftar dengan menunjukkan e-KTP atau Surat keterangan (Suket).

Masyarakat yang masuk dalam pemilih khusus yaitu mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, bisa memilih dengan datang ke TPS dengan syarat bawae-KTP atau suket.

“Masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb masuk ketegori pemilih khusus. Bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP,” ungkapnya.

Supriyadi menyarankan masyarakat untuk melaporkan kepasa Bawaslu disertai dengan bukti jika ada masyarakat yang dihalang-halangi untuk menggunakan hak pilih di TPS. (ml)