Supriyadi Pangellu Beri Catatan Pleno Penetapan DPT Pilkada

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu. (Foto:manadoline)

Manadoline, Manado — Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu mengatakan terdapat beberapa catatan terhadap Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU.

Selain catatan dari pihak Bawaslu, Pangellu menyebutkan DPT juga terbuka untuk masukan-masukan dari masyarakat terhadap sejumlah permasalahan dilapangan.

“Ada catatan mengenai hak konstitusi warga yang ada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) yang masih dicarikan titik tepatnya, dan ini juga yang sedang dipikirkan,” kata Supriyadi Pangellu, Senin (19/10/2020).

Selanjutnya, Supriyadi Pangellu menyebutkan masih ada masalah-masalah yang perlu dikoreksi, karena DPT tersebut sifatnya terbuka terhadap masukan-masukan.

“Kami sebagai penyelenggara pemilu bersama dengan KPU, menjamin hak pilih 1.831.867 pemilih,” tegasnya.

Pangellu juga menyebutkan pihaknya menemukan double data, meski hal tersebut tidak signifikan dan ini menjadi identifikasi Bawaslu, tingkat duplikasinya antara Kabupaten dan Kota, dan ini sedang dilakukan cek secara mendetail oleh jajarannya.

“Pada prinsipnya, tingkat partisipasi dari tim kampanye semua pasangan calon agar ikut mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 9 Desember mendatang,” ujarnya.

Putra Porodisa itu menuturkan tingkat kesadaran masyarakat menjadi hal terpenting dalam semua tahapan Pilkada, apalagi komunikasi saat ini tidaklah sulit. Dia kemudian mencontohkan, ada warga yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Talaud dan telah menetap di Manado namun tidak membawa identitasnya dan secara otomatis datanya dari daerah asal masih aktif, sehingga perlu kesadaran personal untuk menghubungi petugas di daerah asal menghapus datanya.

Ada juga contoh, karena pekerjaan atua ikut suami, kemudian datanya belum dilaporkan sesuai dengan alamat KTP, dan ini perlu peran serta tim kampanye atau paslon.

“DPT adalah tahapan yang sangat krusial, sehingga perlu perhatian serius dari peserta Pilkada, jangan kemudian setelah kalah di Pilkada membuat keributan,” ungkapnya.

“Jangan saat pencoblosan, mempersoalkan masalah DPT. Sementara pada saat tahapan ini tidak terlibat aktif, dan kamu juga meminta inisiatif dan kerjasamanya agar melaporkan kepada petugas Pilkada jika menemukan warga yang tidak terdaftar,” sambung mantan Panwaslu Talaud dan Manado.

Supriyadi Pangellu menambahkan, persoalan DPT tidak hanya menjadi tanggungjawab penyelenggara, tapi juga menjadi tanggungjawab bersama peserta Pilkada dan masyarakat. Meski demikian, Bawaslu menjaga agar hak konstitusi warga tidak terabaikan. (hcl)