Supriyadi Pangelu Bicara Soal NPHD untuk Pelaksanaan Pemilukada

Plh. Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangelu. (foto:hc)

MANADO – Dana hibah terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara masih terus menjadi sorotan.

Plh Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangelu mengatakan bahwa terkait naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) hanya bisa ditandatangani satu kali, sehingga masalah anggaran bisa diatur bersama dengan pemerintah daerag.

“Berdasarkan ketentuan hukun yang ada, NPHD hanya bisa ditandatangan satu kali, sehingga baik pemerintah daerah dan penyelenggara mengatur soal waktu penyerahan dana hibah tersebut,” kata Supriyadi kepada Manadoline.com di Kantor Bawaslu Sulut.

Menurutnya, penandatangan NPHD harus juga disebutkan soal waktu penyerahan dana hibah oleh pemerintah daerah kepada penyelenggara.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika dalam naskah tersebut penyerahan dana diserahkan sebanyak tiga kali dengan perincian dana sekitar miliar diatur dalan APBD – Perubahan dan kemudian APBD induk.

“Paling penting adalah dana tersebut masuk dalam APBD dan ini bisa membantu pelaksanaan Pemilukada nanti,” jalasnya.

Supriyadi mengakui kalau sampai saat ini, baik pemerintah maupun pihak penyelenggara masih ada yang belum sepakat soal nominal dana yang harus disediakan pemerintah, sehingga disarankan pemerintah dan penyelenggara harus bisa berbicara membahas masalah tersebut. (hc)