Taat Tata Ruang Dari Hulu ke Hilir, Salah Satu Kunci Cegah Banjir

Proses evakuasi pasca banjir Manado.
Proses evakuasi pasca banjir Manado.

MANADO – Kota Manado terdampak banjir karena hilir dari 5 Sungai yang melintasi ota (sungai Bailang hulunya Mapanget, sungai Tondano hulunya Tondano Minahasa, sungai Tikala hulunya Sawangan Minahasa, Sungai Sario hulunya Tinoor Minahasa, sungai Malalayang hulunya Winangun-Sea).

Dari bencana ini, upaya penanggulangan bencana telah dilakukan dari jajaran Pemprov-Pemkot-Camat-Lurah-Pala, semua bekerja bersama untuk Kota Manado sebagai ibu Kota Provinsi.

Pemkot Manado, siaga dan bergerak mulai dari monitoring C3 untuk Early Warning Sistem, aplikasi 112 dan Qlue untuk menerima pengaduan standby 24 jam. WA Group Perangkat Daerah siaga melaporkan hasil pantauan dan pergerakan para Pala-Lurah-Camat yang dikomando langsung oleh pak Walikota, Wakil Walikota dan Sekda.

Walikota, Wakil Walikota dan Sekda ikut turun langsung memantau dilapangan, mengunjungi korban dan memberi instruksi tanggap darurat. Dapur Umum mobile dibuka oleh Dinas Sosial, PU sigap dengan longsor, Damkar menyemprot membersihkan jalan, Dinas Kesehatan standby dan kerja ekstra di Puskesmas.

Karena air mengalir dari hulu sampai hilir, maka tak ada yg diam untuk banjir Manado dalam kondisi tanggap darurat ini.

Mari kita taati Tata Ruang dariHulu-Tengah-Hilir karena dengan pertambahan penduduk banyak alih fungsi lahan, cathment area berkurang maka air meluncur bebas dari tempat tinggi ke rendah.

Program revitalisasi Sungai Tondano sedang berjalan namun memenuhi kendala pembebasan lahan. Sudah di lebarkan 30 M  dan dibuat tanggul namun belum semuanya tertanggul. Bendungan Kuwil yang multifungsi sementara dlm pembangunan, salah satu fungsinya sebagai pengendali banjir kota manado untuk sungai tondano.

Jika berbicara 5 sungai yg melintasi Kota Manado, tentunya dibutuhkan kerjasama lintas kabupaten kota, Provinsi bahkan Nasional. Karena 5 sungai itu masuk dalam Wilayah Sungai Nasional. Jika dalam teori agar aman harus menaati GSS (Garis Sempadan Sungai) sesuai Perwako No 55 Tahun 2014 tentang  Garis Sempadan Sungai serta Pemanfaatannya di Kota Manado. Namun secara praktek banyak masalah sosial didalamnya yaitu antara lain masih banyak warga yang mendiami kawasan yang seharusnya menjadi jalur hijau. Untuk itu diharpkan juga  kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan dan tata ruang.

Terutama, dalam dalam RTRW , bab IV Pola Ruang Wilayah Kota, untuk kawasan lindung terdiri dari ; pasal 31a,  Kawasan yg memberikan perlindungam terhadap kawasan bawahannya yaitu: Kawasan resapan air kota ditetapkan pada kemiringan lereng 40 % tidak bisa dilakukan aktivitas permukiman. Pasal 31.b, Kawasan Perlindungan Setempat yaitu: sepadan pantai, sepadan sungai. Seperti sepadan sungai yang tidak bertalud di 5 sungai besar kota Manado dengan GSS 15 meter. Ini yang banyak tidak dipatuhi masyarakat yg mengakibatkan longsor dan banjir jika air sungai meluap.

Oleh karena itu Pemerintah Kota Manado menghimbau untuk tidak membangun di sempadan sungai dan bukit dengan kemiringan diatas 40 % tanpa tindakan teknis. (*/swb).