Tahura Ditetapkan Jadi Perda, Jamkrida dan Pertambangan Mulai Dibahas 

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat memimpin Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Jamkrida dan Ranperda Pertambangan Mineral

DPRD Sulut mulai membahas 2 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan eksekutif, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan Pertambangan Mineral segera dibahas oleh DPRD Sulawesi Utara.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat memimpin Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Jamkrida dan Ranperda Pertambangan Mineral

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andrei Angouw, Senin (12/2/2018), enam fraksi di Gedung Cengkih menyatakan sepakat dua Ranperda tersebut diproses. Dan telah dibentuk dua Pansus. Untuk Pansus Ranperda Jamkrida diketuai oleh Cindy P Wurangian dan Pansus Pertambangan Mineral diketuai oleh Adriana Dondokambey.

Anggota DPRD Sulut ikut paripurna, Senin (12/2/2018)

Walaupun setujuh untuk dibahas lanjut, ada sejumlah catatan kritis dititip oleh para wakil rakyat kita. Seperti yang diungkap juru bicara Fraksi Partai Golkar, Raski Mokodompit yang meminta pemerintah untuk tidak menutup pintu bagi investasi asing yang akan berinvestasi meski telah ada BUMD Jamkrida.

FPG juga meminta Pemerintah Provinsi menjelaskan, soal pengelolaan BUMD serta legal standingnya.

Anggota DPRD Sulut serius mengikuti rapat Paripurna

Hal yang sama juga diungkapkan Ferdinand Mewengkang yang menjadi juru bicara Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan sikap fraksinya agar kehadiran BUMD Jamkrida ini harus memberi kontribusi.

Sementara itu Gubernur, Olly Dondokambey memberi apresiasi kepada enam fraksi yang menyatakan persetujuan atas pengajuan dua Ranperda ini.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey ketika menyampaikan sambutan

Gubernur dalam sambutannya menegaskan kehadiran BUMD ini adalah amanat Undang Undang,  sehingga pihaknya memberi perhatian serius terutama dalam penempatan pejabat dalam kepemimpinan PT Jamkrida.

Susana rapat Paripurna

Rapat Paripurna dihadiri dua Wakil ketua DPRD yakni Marthen Manoppo dan Wenny Lumentut. Turut hadir, Wagub Steven Kandouw dan Forkompimda serta pejabat Pemprop Sulut.

Raski Mokodompit ketika menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Tahura sebelum ditetapkan menjadi Perda

Sebelumnya, pada Jumat (2/2/2018), DPRD Sulut telah menetapkan Perda Taman Hutan Rakyat (Tahura) HV Worang Gunung Tumpa. Dimana Perda tersebut, menurut Ketua Pansus, Raski Mokodompit adalah perda yang akan mengatur dan mengelola Tahura Gunung Tumpa. “Ini akan menjadi warisan bagi anak cucu kita,” kata Mokodompit. (adv/mom)