Tak Hadir RDP, Waworuntu : Komisi 4 Rekomendasikan ke Gubernur Jabatan Kadis Kebudayaan Dicopot

Komisi 4 saat RDP bersama Dinas Kebudayaan tanpa Dihadiri Kadis Djendri Sualang.

MANADO-Kadis Kebudayaan Provinsi Sulut, Djendri Sualang dianggap ‘melecehkan’ Komisi 4 DPRD Sulut. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Braien Waworuntu.

Diakui Waworuntu, Senin (10/2/2020) telah dijadwalkan akan dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi 4 dan Dinas Kebudayaan.

Namun sangat disayangkan, Kadis Kebudayaan Djendri Sualang tidak hadir yang hanya diwakilkan oleh kabid-kabid.

“Ini lanjutan rapat yang diskors pada rapat sebelumnya. Dan Kadis Kebudayaan tahu itu. tidak ada penghargaan buat Komisi 4, jika rapat ini hany dihadiri oleh bawahannya,” tegas Waworuntu.

Karena ketidak-hadiran Kadis Kebudayaan, Ketua Komisi Braien Waworuntu langsung menunda RDP.

Sementara itu, Melky J Pangemanan yang ikut dalam RDP tersebut mengatakan, RDP ini sangat penting, karena ada subtantif yang akan dibicarakan dan didiskusikan bersama.

Salah satu Kabid dalam rapat tersebut mengakui ketidak-hadiran Kadis Kebudayaan Djendri Sualang bukan disengaja, karena ada pertemuan semua Kepala SKPD bersama BPK dan dihadiri oleh langsung oleh gubernur.

“Pak Kadis akan berupaya hadir dalam RDP ini,” ujar salah satu Kabid yang hadir.

Namun, meskipun ada penyampaian dari pihak Dinas Kebudayaan, Braien Waworuntu tetap tidak melanjutkan RDP.

“Pak Kadis Kebudayaan itu baru Plt, Komisi 4 akan rekomendasikan agar gubernur mencopot kadis jika kinerjanya seperti ini,”tegas Waworuntu,sambil meminta pihak Dinas Kebudayaan untuk menyerahkan permintaan Komisi 4 terkait data bantuan penerima sarana dan prasarana kesenian dan kebudayan.

“Komisi 4 akan turun ke lapangan untuk melihat langsung apakah bantuan tersebut diberikan kepada yang layak menerima,”ujar Politisi NasDem dapil Minahasa-Tomohon ini.

Sementara itu, Kadis Djendri Sualang yang sempat datang ke DPRD Sulut setelah rapat ditunda, kepada wartawan ia mengakui bahwa ia tidak hadir bukan disengaja.

“Semua Kepala SKPD melakukan pertemuan dengan BPK, juga dihadiri gubernur. Dan semua Kepala SKPD wajib hadir tidak bisa diwakilkan. Seharusnya jika memanggil hearing Kepala Dinas harus menyurat ke Sekprov terlebih dahulu. Namun meski tidak menyurat, saya telah memerintahkan kabid-kabid serta beberapa staf untuk hadir,”ujar Sualang. (mom)