Tak Membayar TGR, Dinas ESDM Laporkan 3 Perusahan ke Ranah Hukum

MANADO-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) akan menyeret tiga Perusahaan yakni CV Pratama Karya, CV Kurbja Jaya serta CV Toliang ke Ranah Hukum, Karena tidak menuntaskan tuntutan ganti rugi (TGR), temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Paripurna penyampaian pendapat akhir dari fraksi. Setelah sebelumnya dilakukan evaluasi pembahasan penggunaan anggaran tahun 2016 antara komisi dan SKPD, Kamis (20/7/2017).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM J A Tinungki, ketika melakukan rapat evaluasi pertanggungjawaban penggunaan APBD tahun anggaran 2016, Rabu (19/7/2017) bersama Komisi III DPRD Sulut.

Dijelaskan Tinungki, tiga perusahaan ini melaksanakan proses tender pengadaan Solar Home System (SHS) di tahun anggaran 2016 sebesar Rp265 juta.

Kepala Dinas ESDM J A Tinungki menjelaskan, pihaknya sudah berulangkali memberi teguran tapi tidak diindahkan.“Tuntutan Ganti Rugi bagi tiga perusahaan tersebut, masing-masing CV Pratama Karya senilai Rp50 juta, CV Kurnia Jaya Rp159 juta dan CV Toliang Jaya Rp55 juta. Kami telah menyerahkan ke proses hukum,” kata Tinungki, sambil mengakui pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan ke tiga perusahaan tersebut.

Temuan BPK bagi 3 perusahaan tersebut adalah pengadaan uang transport bagi tiga perusahaan ini yang ternyata tidak boleh dianggarkan. “Pengadaan 417 unit SHS tersebar di tiga kabupaten yaitu Sitaro, Sangihe dan Boltim,” tambahnya.

Ketua Komisi III, Adriana Dondokambey meminta Dinas ESDM agar menuntaskan kasus ini. “Jangan hanya memberikan peringatakan, tapi uangnya harus ditagih,”ujar Adriana,  saat pembahasan l bersama Dinas ESDM.

lanjut Politisi PDIP dapil Minut-Bitung ini, jika Dinas ESDM tidak menuntaskan kasus ini maka akan berimbas pada pemerintahan OD-SK. ” Meskipun Pemprov dapat WTP, tapi temuan BPK harus segera dituntaskan termasuk ganti rugi,”aku Dondokambey.(mom)