Tak Miliki IMB, Dekot Larang Pembangunan Cafe Dego-dego

Hearing Komisi C Dekot Manado bersama Pemilik Cafe Dego-dego

MANADO-Komisi C Dekot Manado, memanggil pemilik Cafe Dego-dego karena diduga belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hearing Komisi C Dekot Manado bersama Pemilik Cafe Dego-dego.

Dari pantauan manadoline.com, Hearing yang dipimpin langsung Ketua Komisi Lili Binti ikut menghadirkan Dinas Penanaman Mod-Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) juga beberapa warga sebagai pelapor.

Dalam pertemuan tersebut terungkap jika   pihak Dego-dego sedang melaksanakan pembangunan namun tidak mengantongi ijin dari pemerintah.

Lili Binti  menegaskan bahwa selama belum memiliki IMB maka seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan. “Saya menyesal, kenapa dari pihak kelurahan mengijinkan adanya pembangunan, padahal harus ada IMB dulu sebelum membangun,” terang politisi fraksi Golkar ini.

Lurah Wenang Utara, Tommy Karisoh membantah hal tersebut. Menurutnya, sebelum membangun kelurahan telah menegur pihak Dego-dego karena belum memiliki IMB, namun tidak dihiraukan.

“Saya sudah pernah menegur agar  mengurus dahulu IMB baru bisa membangun. Bahkan saya yang laporkan hal tersebut kepada Satpol-PP,” ucapnya, ke wartawan.

Ketika ditanyakan tentang tindaklanjut kasus tersebut kepada Dinas PM-PTSP dalam hal ini Kabid Perencanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Steven Nangoy, ia menuturkan bahwa pihaknya sudah menyurat kepada Dego-dego untuk memberhentikan pembangunan tersebut.

“Kami sudah menyurat, agar pembanguan dapat dihentikan selama masih proses IMB” tandasnya, Nangoy juga menghimbau agar jangan pernah melakukan pembangunan sebelum membuat IMB. Hearing dilaksanakan Rabu (14/3).(Ivan)