Tak Miliki Look Book, DKP Warning Kapal di Sulut

 

Kepala Bidang Penangkapan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DKP Sulut, DR Tinneke Adam MSi

MANADO– Peringatan bagi para pemilik kapal di Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menegaskan bagi seluruh kapal-kapal wajib memiliki Look Book.

Dimaksudkan sebagai suatu syarat dalam mengurus ijin kapal baik untuk menampung dan menangkap ikan.

Hal tersebut dikatakan Kepala DKP Sulut Ir Ronal Sorongan melalui Kepala Bidang Penangkapan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan DR Tinneke Adam MSi, Selasa (7/11/2017) siang tadi.

Saat ini DKP Sulut sudah melakukan ukur ulang semua kapal yang ada di pelabuhan.

“Sehingga kami harap tinggal sedikit yang bakal melakukan pelanggaran karena tak di data lewat ukur ulang, bersama tim selalu melakukan sosialisasi dan ketegasan terkait ukur ulang bagi semua kapal di Sulut,”tegas Adam.

Sekitar 500 kapal di Sulut, wajib diperiksa termasuk menyiapkan look book sebagai suatu syarat dalam mengurus ijin kapal kedepan.

Bahkan lewat look book ini menjadi acuan dalam melihat berapa banyak ikan yang ditangkap serta dilokasi mana penangkapan agara dapat ditentukan berapa besar hasil tangkapan yang telah dilakukan kapal tersebut,”sambungnya.

Dikatakannya lagi, saat ini Pemprov tak main-main menyangkut soal ijin, sehingga lewat PTSP pun semua kapal yang mengurus ijin wajib memiliki rekomendasi dari DKP Sulut.

Diduga masih banyak kapal yang saat ini pengurusan ijinnya memberikan data tak benar.”Dalam pengurusan berkas harus lengkap dan benar sehingga pemprov dapat menentukan pajak yang diberikan dari hasil yang diperoleh kapal tersebut,”harap Adam. (srikandi)