Tak Miliki Paspor Dua WNA Perancis Ditangkap Pihak Imigrasi, Satu Diantaranya Diduga Tersangka Kasus Pembunuhan

Dua WNA saat tiba di Pelabuhan Manado dibawah pengawalan Reskrim Polres Sangihe dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

Manadoline.com, Tahuna- Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis diserahkan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna kepada Polres Sangihe untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulut Jumat (29/10/2021). 


WNA berinisial TA dan BTW diamankan pihak keimigrasian akibat tidak memiliki dokumen perjalanan alias Pasport pada tanggal 4 Oktober 2021. Diduga salah satu dari mereka merupakan buronan kasus pembunuhan. 


Kronologinya pada tanggal 4 Oktober 2021, kedua WNA asal Perancis itu terdampar di Pulau Karatung Kabupaten Kepulauan Talaud. Karena kapal layar berjenis Yact bernama Hawkeye yang mereka tumpangi GPS nya rusak. 
Dirasa mencurigakan, Pihak Polres Talaud membawa keduanya ke pihak Imigrasi Kelas III Melonguane untuk diperiksa lebih lanjut. Dan setelah diselidiki keduanya tidak memiliki paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan (Tengah) didampingi Kasi Intel dan Humas.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan menjelaskan karena tak memiliki paspor keduanya pun diserahkan pihak Polres Talaud ke Imigrasi Tahuna. 


“Diketahui bahwa salah satu dari kedua orang asing berinisial TA tidak memiliki dokumen perjalanan atau Paspor dengan alasan Paspor milik yang bersangkutan hilang karena dicuri ketika Kapal Layar berlabuh di Pelabuhan Mati Filipina. Sementara orang asing berinisial BTW memberi keterangan bahwa Paspor miliknya merupakan Paspor lama. Adapun Paspor baru milik yang bersangkutan diakui juga hilang karena dicuri bersamaan dengan hilangnya Paspor milik TA,” ujarnya. 


Lanjut dikatakannya, Kedutaan Besar Perancis untuk Indonesia kemudian menerbitkan surat permohonan bantuan hukum (legal assistance) berupa penangkapan terhadap TA yang masuk kedalam subjek RED NOTICE Interpol Indonesia dengan kasus pembunuhan.


“Kemudian Mabes Polri melalui Divisi Hubungan Internasional menerbitkan surat permohonan bantuan penangkapan terhadap TA kepada Kapolda Sulawesi Utara yang saat ini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna. Pada Jumat, 29 Oktober 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melakukan penyerahterimaan TA kepada pihak Polda Sulawesi Utara melalui Polres Kepulauan Sangihe guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.