Tak Terima Dinasehati Berhenti Minum-minuman Keras, Pria di Sangihe Aniaya Anak dan Istri

Postingan viral di Facebook grup masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Manadoline.com, Tahuna- Kasus kekerasan terhadap anak dan istri di Kabupaten Kepulauan Sangihe viral di Medsos, Kamis (20/01/2022). 
Dalam unggahan salah satu akun di Facebook grup besar Sangihe, berisi video kekerasan terhadap anak dibawah umur dan foto wanita yang diduga juga korban kekerasan dari seorang pria. 


Video pendek berdurasi 40 detik di unggahan akun itu, memperlihatkan aksi pelaku saat menendang anak perempuan berusia 4 tahun. Dan tampak anak itu menangis histeris memanggil pelaku dengan sebutan bapak. 

Pelaku diduga saat menendang anaknya yang masih berusia 4 tahun.


Tidak sampai satu jam, postingan itu telah dibagikan sebanyak 2000 kali dan terdapat ratusan komentar serta sudah di tonton hingga 10.000 kali. 


Tak butuh waktu lama, sekitar satu jam setelah postingan viral itu, pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sangihe tanpa ada perlawanan. 

Pelaku saat diinterogasi di Unit PPA Polres Sangihe


Pelaku berinisial MGM 32 tahun asal Kelurahan Soataloara II. Sedangkan korban merupakan istrinya berinisial CK (23) dan anak kandung pelaku yang masih berusia 4 tahun. 


Menurut Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer F D Malonda, peristiwa itu terjadi Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 02.00 Wita. 

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer F D Malonda.


“Kami menindaklanjuti atas postingan viral di media sosial Facebook, terkait adanya tindak penganiayaan dari lelaki yang sudah kita amankan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anaknya,” ujarnya.


“Lelaki itu telah kita amankan di Polres Sangihe dan selanjutnya akan kita lakukan pemeriksaan serta interogasi. Untuk korban sudah kita arahkan untuk membuat laporan polisi hari ini,” sambungnya. 


Disinggung terkait motif pelaku melakukan aksi penganiayaan, Kasat menegaskan diduga akibat masalah rumah tangga.


“Terlapor sudah dipengaruhi minuman keras, dan diingatkan oleh istrinya untuk tidak melanjutkan kegiatan itu yang bersangkutan tapi tidak terima dan melakukan penganiayaan. Ancaman hukuman bisa saja nanti kita kenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan untuk pasal lainnya akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.