Tarif Angkot Harus Sesuai SK Walikota

(Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Kota Bitung bersama pihak terkait soal tarif angkutan kota)

BITUNG – Aspirasi masyarakat soal tarif angkutan kota yang tidak jelas dan mengenai laik tidaknya kendaraan angkutan barang dan penumpang ditindak lanjuti Komisi C DPRD Kota Bitung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Suparman Boy Gumolung dan Ramlan Ifran, Jhon Hamber, Syampainai, masing-masing anggota Komisi C DPRD Kota Bitung itu, menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Vicky Sangkaeng bersama jajarannya, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Petrus Rumbayan, Samsi Hima dan SBSI Rocky Oroh.

Dalam RDP tersebut, terungkap sering kali tarif yang ditarik tidak sesuai SK Wali Kota Bitung sebesar Rp.3.900 Rupiah. Sehingga hal ini sering memunculkan keluhan masyarakat. Olehnya, Komisi C DPRD Kota Bitung meminta pihak Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi.

Menanggapi hal ini, Kadis Perhubungan Pemkot Bitung, Vicky Sangkaeng mengatakan, tarif angkot belum ada perubahan dan masih sesuai yang diatur dalam SK Wali Kota Bitung yang lalu Rp.3.900 Rupiah.

Dengan begitu Komisi C mendesak agar tarif yang diberlakukan harus sesuai SK Wali Kota. Dan Dinas Perhubungan wajib melakukan pengawasan di lapangan.(***/hry)