Tegas…Bawaslu Siap Tindaki APK Yang Tabrak Aturan

Marwan Kawinda

MANADO — Ketua Bawaslu Kota Manado Marwan Kawinda mengutarakan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan aturan, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Manado.

“Semua APK yang dipasang dan tidak sesuai dengan aturan KPU akan kami tindaki. Dan perlu diperhatikan, KPU telah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Manado dalam menyiapkan sekitar 16 titik pemasangan APK yang tersebar di lima Daerah Pemilihan,” tandas Kawinda dalam kegiatan Rapat Koordinasi pengawas Pemilu yang diikuti oleh Pengawas Kelurahan, Kecamatan, dan staf Bawaslu, bertempat di Ruang Serba Guna Kantor Walikota Manado, Senin (8/10).

Lanjut dijelaskan, selain titik-titik yang disiapkan oleh KPU, APK bisa dipasang di sekretariat parpol dan tempat privat (rumah penduduk) dengan catatan harus ada ijin dari pemilik rumah, apabila tidak ada ijin akan ditertibkan oleh Bawaslu.

“Perlu diperhatikan, untuk pemasangan di tempat privat, APK harus berada dalam pagar rumah, tidak boleh diluar pagar. APK diluar pagar itu masuk kategori fasilitas publik, maka akan ditindak oleh Bawaslu,” tegas Kawinda.

Pungkasnya, kategori pelanggaran Pemilu, yakni; pelanggaran administratif, pidana pemilu, dan sengketa Pemilu, untuk pemasangan APK yang tidak sesuai aturan masuk kategori pelanggaran administrasi. (stenlywb).