Tempat Hiburan Tidak Berkontribusi PAD Terancam Disegel, Tulenan: Tim Terpadu Segera Bergerak

Kaban Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Manado Harke Tulenan.

MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menegaskan akan melakukan penyegelan kepada usaha-usaha tempat hiburan, bila tidak lakukan pembayaran pajak maupun retribusi.

Penindakan ini akan dilakukan bersama tim terpadu yang tergabung dengan beberapa instansi sekaligus. Sementara, sasaran penyegelan dilakukan bagi tempat usaha yang sudah setahun, ataupun beberapa bulan belum membayar kewajibannya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Harke Tulenan mengatakan pihaknya sudah menyurat ke pelaku-pelaku usaha tapi sampai saat ini yang bersangkutan masih saja belum melunasi hutang mikiknya.

“Kami tidak main-main dengan penunggak pajak. Jika masaih saja kebal dengan kewajibannya membayar, maka yang berasngkutan akan diberikan sanksi penyegelan tempat usaha. Biar saja, nanti sudah dilunasi baru diberikan akses membuka tempat usaha,” tukas Kaban Harke.

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan BP2RD Donald Maikel Pita mengatakan tim terpadu sudah memegang nama-nama tempat usaha hiburan seperti spa/pijat, karaoke, cafe, dan lainnya yang belum melunasi pembayaran pajak maupun retribusi. Nantinya, akan ditindaki dengan dilakukannya penyegelan.

“Tim segera turun untuk melakukan penyegelan bila tempat usaha yang sudah disurati beberapa kali belum juga membayar pajak. Penindakan ini tegas karena pelaku usaha secara terang-terang melanggar aturan. Sehingga, penyegelan sebagai bentuk penegakan aturan, dan akan dibuka bila tempat usaha tersebut sudah memberikan kontribusinya,” terang Kabid Onal sapaan akrabnya. (stenly).