Temui Warga Yang Gelar Aksi Damai, Sumendap Beri Penjelasan Ini

Bupati James Sumendap SH saat memberi penjelasan terkait uji kompetensi calon Kumtua kepada ratusan warga.

RATAHAN — Aksi damai yang dilakukan ratusan warga di halaman Kantor Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) mengundang perhatian Bupati James Sumendap SH. Tak lama setelah warga memasuki kompleks kantor bupati, Sumendap langsung menemui ratusan warga tersebut.

Warga yang ingin uji kompetensi calon Hukum Tua (Kumtua) ditinjau kembali, terus berorasi dengan pengawalan Satpol-PP Mitra dan anggota Polres Minsel.

Dalam penjelasan Sumendap mengatakan dasar pelaksanaan uji kompetensi (UK) sudah berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pasal 31 menyatakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,” kata Bupati kepada ratusan warga.

Menurutnya ada juga dasar pelaksanaan UK lainnya yakni PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 40 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

Dasar lainnya menurut Sumendap yakni Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang syarat calon Kepala Desa. Perda No 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pasal 11 ayat 2 yang menyatakan Ketentuan tentang pelaksanaan pemilihan Hukum Tu serentak diatur dalam Peraturan Bupati.

Kemudian Perbub No 33 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua. Dimana pada pasal 25 ayat 2 menyatakan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh panitia Kabupaten.

Dasar pelaksanaan selanjutnya Juknis Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tu serentak Kabupaten Mitra point IV huruf H yakni Bakal calon Kumtua wajib mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh panitia.

“Dari semua dasar pelaksanaan uji kompetensi diatas pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada kata ‘KEBIJAKAN’ yang diturunkan menjadi Perbub No 33 Tahun 2019. Dasar itulah pada pasal 25 ayat 2 diatur bakal calon wajib mengikuti uji kompetensi oleh panitia,” tutup Sumendap. (fensen)