Terbaru Perkara Jual Beli Pulau Lihaga, Oknum Hakim Diduga Ikut ‘Main Duit’, Ada Rekaman Videonya

Karel Takumansang (kiri), ahli waris Pulau Lihaga yang diperjualbelikan sepihak didampingi kuasa hukum, M. Sunandar Yuwono, SH, MM terus berjuang mencari keadilan atas perkara gugatan perdata tanah milik keluarganya.

MANADO – Perkara perdata jual beli Pulau Lihaga di Minahasa Utara yang sedang berproses di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Karel Takumansang (62), salah satu perwakilan ahli waris memasuki babak terbaru.

Diduga kuat ada oknum hakim berinisial ADP, SH, MH ikut ‘bermain’ di balik pusaran perkara lahan pulau eksotik pasir putih seluas 6 Ha itu. Menurut Karel, gugatan perdata jual beli pulau Lihaga milik 9 turunan Takumansang, anak dari suami istri almarhum Abe Moses Takumansang-Charlota Johan selaku ahli waris, juga sudah berujung kasus pidana yang membuat dia dan anaknya meringkuk di balik jeruji besi Polsek Airmadidi tahun lalu.

Karel ‘bernyanyi’ setelah menghirup udara segar terkait ketidakbecusan penegakan supremasi hokum dalam perkara melilit dia dan keluarganya. Dugaan permainan oknum hakim ADP di PN Airmadidi ketika itu, terungkap dalam proses pidana dirinya yang dijerat kasus pengrusakan sebuah bangunan milik PT Karya Deka Alam Sari yang dibangun di lahan masih bersengketa milik ahli waris keluarga Takumansang tersebut.

“Oknum hakim itu yang meminta gugatan perdata dan laporan pidana dimasukkan, nanti dia bantu berikan penangguhan dalam persidangan. Eh, ternyata di belakang ceritanya lain. Terindikasi hakimnya sudah kena suap,” terang Karel.

Atas dugaan penyuapan itu, Karel sendiri sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. “Belum lama,  terkait dugaan kode etik perilaku hakim ADP menangani perkara pidana dan perdata gugatan jual beli Pulau Lihaga milik warisan keluarga kami,” kata Karel, mantan anggota Polri yang pensiun dini di Polresta Manado kepada wartawan.

Karel mengaku sudah menyerahkan beberapa bukti actual ke Komisi Yudisial atas putusan oknum hakim ADP di PN Airmadidi yang terindikasi suap. Diantaranya bukti rekaman video percakapan dan tabur uang dalam perkara jual beli pulau Lihaga berlokasi di antara daratan Likupang dan Pulau Gangga, yang diperjual belikan tidak sah oleh oknum-oknum tertentu.

“Saya berterima kasih kepada Mahkamah Komisi Yudisial yang tanggap atas laporan saya. Saya berharap kebenaran dan keadilan segera terungkap,” tandas Karel. Akan halnya kuasa hokum ahli waris keluarga Takumansang, M. Sunandar Yuwono, SH, MM, seperti dilansir dari media online selidikkasus.com, ikut memberi attensi kaseriusan hakim komisi Yudisial menanggapi laporan kliennya.

“Untuk mengungkap secara utuh perkara jual beli pulau Lihaga ini, kami akan menghadap langsung, melaporkan ke Bapak Presiden, Wakil Presiden dan Mabes Polri,” ungkap Sunan. Dalam lansiran selidikkasus.com, oknum hakim ADP yang saat ini sudah dimutasikan ke PN Sidoarjo belum memberikan komentar ketika dimintakan konfirmasi terkait laporan ahli waris pemilik lahan Pulau Lihaga itu. [*/anr]