Terbukti Pungli, Camat Malalayang Berhentikan Kepala Lingkungan di Winangun Satu

Camat Malalayang, Reyn Heydemans.

MANADO — Pemerintah Kota Manado melalui Kecamatan Malalayang dengan tegas mengambil sikap pemberhentian kepada Kepala Lingkungan 1, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, atas temuan pungutan liar (pungli), sekaligus melakukan klarifikasi postingan Facebook atas nama Henny Soetrisno, tertanggal 7 Mei 2020.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Camat Malalayang, Reyn Heydemans, mengatakan bahwa pemberhentian kepala lingkungan 1, inisial BK, saat diterima laporan dari call center 112 Pemerintah Kota Manado. Bahwa Kepala lingkungan diketahui melakukan pungutan liar terhadap warga bernama Henry Tirayoh sebesar Rp1.000.000 untuk pengurusan KTP dan Kartu Keluarga.

“Terkait masalah ini, saya sudah menginformasikan kepada lurah Winangun satu untuk dimintai keterangan. Setelah Lurah merespon, menyatakan benar bahwa telah menerima informasi dari call center 112 Pemkot Manado terkait pungli. Setelahnya, kepada Lurah diperintahkan untuk menginformasikan kepada kepala lingkungan 1untuk menghadap ke kantor Kecamatan Malalayang,” ucap Camat Heydemans, dalam surat klarifikasi.

Lanjut dijelaskan, setelah yang bersangkutan menghadap pada 15 April 2020, iapun telah mengakui bahwa telah meminta imbalan sebesar Rp1.000.000 untuk pengurusan KTP dan KK atas nama bapak Henri Tirayoh. Sekaligus mengakui tanda tangannya pribadi dalam kwitansi. Tidak hanya itu, saya juga menerima bukti terusan pesan whatsapp permintaan maaf dari eks Pala BK, mengakui kesalahannya atas kekeliruan pengurusan KTP dan KK.

“Dengan kejadian ini, saya pun sudah meneruskan informasi ini ke pimpinan untuk meminta petunjuk. Selanjutnya diingatkan kepada seluruh kepala lingkungan agar tidak melakukan hal yang sama, sebagaimana yang dilakukan oleh eks kepala lingkungan 1. Dengan begitu, dilanjutkan dengan pengusulan pergantian kepala lingkungan 1, Kelurahan Winangun Satu Kota Manado,” ujar Heydemans.

Selanjutnya, setelah laksanakan berbagai prosedur maka pergantian kepala lingkungan 1 pun dilakukan atas nama David Korompis sebagai kepala lingkungan 1, Kelurahan Winangun Satu, yang baru, per tanggal 17 April 2020, dimana sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Penjelasan lain dalam surat tersebut, mengklarifikasi postingan Facebook atas nama Henny Soetrisno, bahwa ada kepala lingkungan yang menerima bantuan sosial. Disiini dijelaskan bahwa yang menerima bantuan tersebut adalah kepala lingkungan yang baru atas nama David Korompis, yang saat itu belum menjabat sebagai kepala lingkungan dan namanya di data oleh mantan kepala lingkungan BK. Dimana saat ini bantuan yang telah diterima sudah dikembalikan ke kelurahan dan akan diteruskan ke dinas sosial.

“Juga mengklarifikasi postingan Facebook Henny Soetrisno yang mengatakan bahwa Lurah Winangun Satu atas nama Sheny Sege melakukan pungli penyemprotan disinfektan. Setelah dikroscek, ternyata yang melakukan pungli adalah eks kepala lingkungan satu kelurahan Winangun satu atas nama BK, dengan bukti kwitansi terlampir,” beber Camat Heydemans. (swb).