Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dandes Kampung Mahangetang, Diancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa saat di ruang Persidangan Tipikor Pengadilan Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Manadoline.com, Tahuna- Kasus penyalahgunaan Dana Desa Kampung Mahangetang Tahun 2018-2019, telah di sidangkan di Persidangan Tipikor Pengadilan Manado, Selasa (01/02/2021), dengan terdakwa yakni HL Kapitalaung Kampung Mahangetang. 


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Akhmad Rifani SH kepada sejumlah media saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (03/02/2021). 


“Untuk kasus dugaan penyalahgunaan ADD (Anggaran Dana Desa) di Kampung Mahangetang hari Senin kemarin, itu sudah sidang dengan acara dakwaan. Kita juga hadirkan terdakwa.

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sangihe Akhmad Rifani SH


Setelah dilakukan pembacaan dakwaan, karena terdakwa menerima dakwaan tersebut dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), kemudian dilanjutkan dengan pembacaan saksi-saksi yang akan dilanjutkan nanti pada agenda hari Senin minggu depan,” katanya. 


Dirinya juga menyampaikan sedikit kendala dimana setiap saksi yang akan dibawa nantinya ke Persidangan Tipikor Pengadilan Manado harus di ravid test antigen. 


“Kendalanya ya kita mau menghadirkan saksi yang dari pulau atau Kampung Mahangetang. Mungkin karena ini ada aturan harus pakai hasil ravid test antigen, jadi kita akan berkoordinasi dengan pemda untuk membantu masalah ravid test antigen. 


Terdakwa atas nama HL ini setelah dibacakan dakwaan, majelis hakim telah mengeluarkan penahanan dimana terdakwa akan dilakukan penahanan selama 30 hari. Terhitung kemarin dari Tanggal 02 Februari 2021 sampai dengan tanggal 03 Maret 2021,” jelasnya.


Ditambahkan olehnya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Kampung Mahangetang, kerugian negara sebesar Rp 474.835.565. 


“Kerugian negara yang dikeluarkan APIP itu sebesar Rp 474.835.565. Untuk terdakwa di kenakan Pasal 2-3 yang ancamannya maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun,” pungkasnya.