Terkait BPJSK Sulut, Gubernur Genjot Pemkab Perhatikan Non ASN dan Perangkat Desa

Gubernur Sulut Olly Dondokambey

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kota harus memperhatikan kepesertaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSK), jaminan sosial bagi pekerja dan aparatur desa di daerahnya masing-masing.

“Selama ini kepesertaan ketenagakerjaan hanya menyasar ke pegawai swasta yang ada di perusahaan,”kata Olly diwakili Kadisnakertrans Sulut Ir. Erny Tumundo pada kegiatan Sosialisasi Cakupan Kepesertaan PPNPN dan Aparatur Desa di Manado, Selasa (24/10/2017) pagi tadi di hotel Aston Manado.

Gubernur beralasan, saat ini telah ada imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga BPJS Ketenagakerjaan telah ada nota kesepakatan untuk mendukung program Non ASN ini.

Program kepesertaan Non ASN dan perangkat desa tersebut telah diatur konstitusi jaminan sosial.

Sistem ini menjamin perlindungan sosial bagi warga negara. Dalam artian apabila terjadi resiko ekonomi, kecelakaan kerja, hari tua maupun pensiun, maka tenaga kerja yang bersangkutan dapat dicover,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir menargetkan sebanyak-banyaknya peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Potensi peserta yang ada di Sulut mencapai 24 ribu. Tetapi hanya tercatat sebagai peserta berjumlah 13 ribu. Diharapkan dapat menjangkau seluruhnya,”bebernya.

Asri melanjutkan, program di BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah jaminan kepada peserta meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).“Sebagai peserta, tenaga kerja memiliki hak dan jaminan,”tandasnya.

(srikandi/hm)