Terkait COVID-19, Perbatasan Pemkab Mitra Dengan Tiga Kabupaten Lain Dijaga Ketat

Tampak seorang warga dari luar Mitra yang bertugas di Mitra diperiksa Satgas COVID-19 di Gunung Potong perbatasan Mitra-Minahasa.

RATAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) telah berlakukan pemeriksaan kepada warga yang masuk di perbatasan antar kabupaten, terhitung sejak 30 Maret 2020.

Imbauan terkait hal itu disampaikan Bupati Mitra James Sumendap SH agar penyebaran COVID-19 tidak meluas di Kabupaten Mitra.

“Untuk Masyarakat dari luar Mitra atau Pendatang, terhitung Senin, 30 Maret 2020, Harus membawa atau menunjukan Surat Keterangan Berbadan Sehat yang di keluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit Daerah domisili sebelumnya, kepada Satgas Covid 19 Kabupaten Minahasa Tenggara,” imbau Sumendap.

Menurut Sumendap pemeriksaan pencegahan COVID-19 tersebut dilakukan di tiga tempat yang merupakan perbatasan antara Kabupaten Mitra-Minahasa, Mitra-Minsel, dan Mitra-Boltim.

“Pemeriksaan akan dilakukan diperbatasan seperti di Kecamatan Ratatotok (Perbatasan Mitra-Boltim), Kecamatan Touluaan (Perbatasan Mitra-Minsel), Kecamatan Ratahan Timur di Gunung Potong (Perbatasan Mitra-Minahasa). Atas perhatian seluruh masyarakat disampaikan terima kasih,” sebutnya.

Sumendap berharap dengan adanya pemeriksaan tersebut, bisa menghindari penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mitra.

“Langkah ini diambil agar penyabaran COVID-19 tidak meluas. Sambil juga berharap masyarakat untuk menaati semua anjuran dan larangan yang telah disampaikan,” pungkasnya. (rfs)