Terkait E2L, Masyarakat Talaud Suarakan Aspirasi di Kantor Gubernur

MANADO– Masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud meminta kejelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) terkait Bupati terpilih Elly Engelbert Lasut dan Moktar Parapaga (E2L-Mantap) yang sampai hari ini belum dilantik.

Masyarakat Talaud saat berada di halaman Kantor Gubernur, Senin (22/7/2019) (foto:Ist)

Aspirasi masyarakat Talaud tersebut dengan melakukan aksi damai di halaman Kantor Gubernur, Senin (22/7/2019) pagi tadi. Diterima Kepala Satpol PP, Evans S Liow, sebab Gubernur Olly sedang mengikuti paripurna di DPRD Sulut.

Ketua Tim Pemenangan E2L-Mantap, Engel Tatibi saat aksi damai sangat berharap ada kejelasan Pemprov dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey.

Menurut Tatibi didampingi ratusan masyarakat, putusan MK sudah hampir setahun kenapa tidak dilantik. “Kami tidak ada permintaan lain, hanya menanyakan kapan tanggal pelantikannya,” tambah Tatibi.

“Dengan penuh kerendahan hati kami masyarakat Talaud minta kejelasan Pak Gubernur, kenapa E2L-Mantap belum dilantik. Sebab mengikuti jadwal pelantikan dilakukan tanggal 21 Juli 2019,”tandasnya.

Senada dengan itu, mewakili Garda Pemuda Nasdem Hillary Brigitta Lasut kepada sejumlah wartawan mempertanyakan tentang waktu pelantikan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Hillary yang juga anak E2L itu mengakui datang bukan sebagai anak, tetapi sebagai salah satu organisasi sayap partai. Masyarakat hanya ingin tahu saja, kapan pelantikan E2L-Mantap,” kata Hillary Brigitta Lasut yang juga calon anggota DPR RI di halaman Kantor Gubernur, Senin (22/7/2019) sela-sela aksi damai.

Hillary menambahkan akan tetap berpegang pada putusan hukum incraht bukan tafsiran. “Kita ada di negara hukum oleh karena itu putusan pengadilan incraht lewat putusan MK, PTUN dan MA, itu yang kita pegang,” tandasnya.

Suara masyarakat, jelas Hillary, harus dikawal. Bahwa di Indonesia yang paling mampu untuk menentukan kepala daerahnya siapa itu, adalah rakyat.

“Sekarang sudah dipilih oleh rakyat sekarang kita tinggal tunggu secara prosedural pemerintah bisa mendukung suara rakyat ini atau tidak,”kuncinya.

Pantauan Manadoline hingga saat ini sekira pukul 13.07 WITA, masyarakat masih menunggu di halaman Kantor Gubernur.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk langsung Adolf Binilang sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud untuk mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penunjukkan tersebut mengacu surat keputusan Kementerian Dalam Negeri RI, Nomor SK T.131.71/3827/0TDA, yang berlaku secara efektif pada Minggu (21/7/2019).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Steven O.E Kandouw di Hotel Novotel Sabtu (20/7/2019) malam.

Usai penyerahan Wagub berpesan agar Binilang dapat menjalankan dan mengawal roda pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih dari itu, Binilang juga diharapkan dapat menjaga stabilitas keamanan sampai ada keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong mengatakan SK penunjukkan Binilang dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud pada 21 Juli 2019.

“Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71 3202 Tahun 2014 dan Nomor 132. 71 3203 THN 2014 masing-masing tanggal 24 Juni 2014, saudari Sri Wahyumi Maria Manalip SE dan Petrus Simon Tuange SSos MSi yang disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan tahun 2014, telah berakhir pada tanggal 21 Juli 2019,” katanya merinci isi SK Mendagri.

Hal itu juga merujuk ketentuan Pasal 78 ayat (2A) UU Nomor 23 tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya“Dalam ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan, maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah, untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud.

(srikandi/*)