Terkait Hasil PTUN, Jacko Pertegas Kader Hanura Tetap Solid

Jackson Kumaat saat memimpin rapat DPD, PDC dan PAC Hanura.
Jackson Kumaat saat memimpin pleno DPD Hanura.

MANADO — Hasil keputusan PTUN yang memenangkan gugatan DPP Hanura hasil Munaslub yang menggugat SK Menkumham terkait kepenguruan DPP Hanura dibawah kepemimpinan Ketua Umum Oesman Sapta Odang, diredam Ketua DPD Partai Hanura Sulawesi Utara Jackson Andre William Kumaat.

Dirinya menegaskan agar seluruh pengurus Partai dapat terus bekerja seperti biasa tanpa terpengaruh dengan hasil tersebut.

“Hasil PTUN itu sangat jelas tidak memenangkan mereka (Kubu Daryatmo) karena hanya meminta untuk mengembalikan Sudding menjadi Sekjen,” tutur Jacko, sapaan akrabnya.

Lanjutnya menambahkan Ketum Oesman sudah terlebih dahulu menegaskan seluruh jajaran DPD Partai Hanura se Sulawesi Utara bekerja seperti biasa melaksanakan program-program partai.

“Dengan informasi tersebut, saya mohon teman-teman bisa kerja seperti biasa tanpa terpengaruh,” tegas Jackson Kumaat dalam Rapat Pleno Diperluas yang dilaksanakan Kamis (22/3).

Sebelumnya PTUN Jakarta telah mengeluarkan Penetapan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa (SK Menkumham M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020) sampai putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara, Ketua Umum DPP Hanura Oesman Sapta Odang menegaskan keputusan sela tersebut tidak berlaku dan yakin bahwa putusan PTUN itu tidak akan mengganggu konsolidasi yang saat ini sedang berjalan sampai ditingkat ranting.

“Kepada seluruh jajaran Partai Hanura,mulai dari DPP,DPD dan DPC seluruh Indonesia diminta untuk tetap tenang dan tetap menjalankan aktivitas kepartaian ,program kerja partai dan menjaga ketertiban umum,” pinta Ketum DPP Hanura Oesman Sapta Odang. (Stenly).