Terkait Keberadaan Media Online, Lemhanas : Media Online Garda Terdepan Menangkal Hoax

Ilustrasi hoax.

MANADO – Keberadaan Media Online saat ini sangat diperhitungkan, bahkan diandalkan dalam beberapa sektor kepentingan masyarakat maupun pemerintah. Salah satunya turut berperan besar dalam menangkal pemberiataan bohong alias hoax. Yang mana, hal ini diutarakan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjend (Pur) Agus Widjojo beberapa hari lalu, dalam Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Wartawan Online (IWO) di Jakarta.

“Keberadaan Media Online sangat penting dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat maupun pemerintah. Kehadiran ini dibarengi dengan para penulisnya, yang sekarang kita kenal IWO. Partisipasi IWO sangat dibutuhkan yang diketahui memiliki peran besar dalam mencerahkan publik mengenai berita yang benar. Tidak hanya itu, media online sudah menjadi garda terdepan dalam menangkal berita hoax,” tukas Widjojo.

Lanjut dikatakan, meskipun sekarang kehadiran media online sudah sangat banyak dengan layanan updating berita tercepat, tapi disatu sisi masyarakat harus paham, bahwa dalam memilih berita harus jelih, karena ada berita yang tidak benar alias hoax.

“Membaca dari media sosial merupakan tren dan sudah menjadi kebutuhan masyarakat pengguna media sosial saat ini. Namun,  masyarakat harus bisa menilai dari kebenaran berita itu, agar tidak terpengaruh dengan berita yang tidak benar, apalagi yang sudah menebar kebencian. Sebab itu, bersama media online, masyarakat harus punya kapasitas dalam menangkal berita hoax,” terang Widjojo.

Sambungnya, masyarakat harus pahami terkait penyebaran berita hoax, dengan mengenali dahulu sumber berita. Apakah informasi yang disebarkan itu kredibel atau sebaliknya, bersikap kritis dan langkah yang lainnya.

“Dengan adanya penyebaran berita online, publik harus kritis dan bertanya apakah logis atau tidak. Jika tidak logis, maka patut dipertanyakan terkait pemberitaan ini. Yang lainnya, untuk penyebar hoax harus ada sanksi, apalagi mereka yang menyebarkan berita kebencian, harus diproses secara hukum maupun dari sisi kelembagaan itu sendiri,” pungkas Widjojo. (sten).