Terkait Kepengurusan Sah, Sigar dan Lamalo Saling Klaim

(Kader Partai Hati Nurani Kota Bitung, Noldy Lamalo dan Vonny Sigar yang saling mengklaim)
(Kader Partai Hati Nurani Kota Bitung, Noldy Lamalo dan Vonny Sigar yang saling mengklaim)

BITUNG – Dua kubu kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Bitung masing-masing Vonny Sigar Cs dan Noldy Lamalo Cs saling mengklaim memiliki keabsahan dan kekuatan hukum tetap. Pasalnya, baik Vonny maupun Noldy mengaku kalau mereka diakui oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut Vonny Sigar, sesuai surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: M.HH-22.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) periode 2015-2020 dan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor: 639/PT.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 perihal kepengurusan DPP Partai Hanura, maka kepengurusan kami yang diakui. “Dalam surat itu jelas bahwa kepengurusan Oesman Sapta dan Sarifuddin Suding selaku Ketua DPP dan Sekjen DPP yang diakui. Itu artinya kepengurusan kami lah yang diakui dan sah sesuai surat keputusan partai,” ungkap Vonny.

Sementara itu, Noldy Lamalo ketika dihubungi mengatakan, isu ini tidak perlu ditanggapi. Sebab sesuai data yang masuk dalam sistim online di KPU adalah kepengurusan kami. “Yang perlu saya tegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada surat pemecatan terhadap Vonny Sigar, tapi dia hanya ditarik dari jabatan sebagai Ketua Fraksi,” kata Noldy.

Ditegaskan lagi, bahwa kepengurusan yang sah adalah Ketua DPP Oesman Sapta dan Herry Lontung Siregar selaku Sekretaris Jenderal. “Jadi saya kita tidak perlu ditanggapi,” ujarnya sembari menambahkan bahwa pengurus DPC Partai Hanura Kota Bitung dengan komposisi Ketua Noldy Lamalo, Sekretaris Robby Kambey dan Bendahara Susi Supit tetap solid.(hry)