Terkait Kouta, Grab Siap Tunduk Pada Pergub

ALOT:Suasana hearing Komisi III bersama

MANADO-Pembahasan terkait kuota Taksi Online antara Komisi III, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut, operator taksol, Organda dan sejumlah pihak yang bersangkutan dengan masalah angkutan, di DPRD Sulut, Senin (12/3/2018) berlangsung alot.

ALOT:Suasana hearing Komisi III bersamaDinas Perhubungan (Dishub) Sulut, operator taksol, Organda dan sejumlah pihak yang bersangkutan dengan masalah angkutan, Senin (12/3/2018).

Pasalnya, pasal-pasal Pergub dinilai sejumlah pihak merugikan driver taksol.

Amir Liputo selaku Ketua Komisi III DPRD Sulut yang memimpin rapat didampingi Sekretaris Komisi Edisson Masengi dan Boy Tumiwa, Liputo menyatakan, lembaga DPRD menjadi jembatan untuk menyelesaikan kegaduhan yang terjadi.

“Kami berharap  ditemukan jalan terbaik terkait regulasi Taksol. Yang nantinya bisa dituangkan dalam Pergub yang sementara ini masih dalam bentuk draft,” jelas Liputo.

Sementara itu, Lynda Watania Kadis Dishub Sulut menyatakan, kebijakan publik masih perumusan dan belum dikeluarkan.

“Kami berharap ketika dikeluarkan akan disetujui semua pihak. Karena pemerintah tunduk pada aturan.  Sebab prinsip utama undang-undang sebagai pelayan masyarakat di seluruh elemen masyarakat. Mau atau tidak mau, pemerintah harus mengeluarkan regulator dan konsep seperti ini yang kami butuhkan untuk membahas dan mengkaji regulator,” ujar Watania.

Lanjut Wantania, terkait kuota dan wilayah operasi itu kewenangan Gubernur dalam Pergub. Tapi yang  menjadi dasar adalah Peraturan Mentri nomor 108 tahun 2017.

“Kita semua memiliki konsep menyehatkan transportasi di Sulut. Masalah kuota,  bukan harga mati. Tetapi itu sudah dirumuskan sesuai luas wilayah atau karakteristik daerah. Ditambah lagi kita sudah memiliki angkutan konvesional seperti taksi yang sudah  lama mengikuti regulasi yang ada.  terbitnya regulasi ini, pemerintah justru memberi jalan bagi para pelaku taksol (driver, red) untuk mendapatkan keuntungan lebih. Karena regulasi yang diterbitkan, akan terseleksi otomatis mana driver yang benar-benar driver, mana yang hanya menjadikan profesi driver sebagai job sampingan,” tegas Wantania.

Sedangkan Pandu Budiarso sebagai perwakilan operator Grab pusat menyatakan, pihaknya akan patuh pada aturan yang berlaku.

“ Grab secara resmi maupun tidak resmi menyatakan Grab Indonesia selalu patuh dan tunduk dalam regulasi. Kami akan berkoordinasi dengan pusat dan selalu berkomunikasi dengan daerah. Kita akan saling bersinergi. Grab dalam industri ini masih sangat baru, jadi kita sangat menghormati aturan yang ada. Dalam industri ini kami yakin bukan saling mematikan tetapi saling berbagi.  Mengalah lebih baik,” tutur Pandu.

Diketahui, rencana regulasi kuota Taksol dibagi sebanyak tiga wilayah, yakni Wilayah I Kota Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Tenggara (Mitra) jumlah kuota 825 taksol. Kemudian wilayah II yakni Bolaang Mongondow Raya (BMR) jumlah kuota 123 taksi online. Dan Wilayah III Sangihe Raya jumlah kuota 44 taksol.

Rinciannya, Manado 520, Bitung 70, Tomohon 80, Minahasa 52, Minut 33, Minsel 40, Mitra 30, Kota Kotamobagu 50, Bolmong 30, Bolmut 13, Bolsel 15, Boltim 15 dan untuk Kabupaten Sangihe 20, Kabupaten Talaud 14 serta Kabupaten Sitaro 10. (mom)