Terkait Oknum PNS Bikin Tandatangan Palsu Wakil Walikota, Ini Hukuman Pidananya

Wawali Mor Bastiaan

MANADO – Badan Kepegawaian dan Diklat Pemerintah Kota Manado dinilai sangat lemah terkait penegasan sanksi dan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran ringan, sedang, maupun berat.

Baru-baru ini, terjadi temuan tandatangan palsu dalam surat tugas yang dilakukan oknum PNS Pemkot yang berkantor di BKD Manado. Tindakan tidak terpuji oknum tersebut sampai kini masih saja di ‘tolelir’ oleh BKD, selaku instansi tempat oknum tersebut bekerja. Sikap BKD ini patut dipertanyakan, apalagi ini menyangkut dengan kebijakan pimpinan Pemerintah Kota Manado, dalam hal ini Wakil Walikota Mor Bastiaan.

Terkait kejadian itu, Wawali Mor menegaskan, pihak BKD harus usut tuntas masalah tersebut. Karena, selain sudah melanggar tatatertib kepegawaian, yang bersangkutan juga sudah melakukan tindak pidana. Tidak peduli kepentingan apa yang ada dalam pikiran oknum tersebut, BKD secepatnya harus selesaikan masalah tersebut.

Nah, mengacu pada aksi pelaku yang membuat tandatangan palsu Wawali Mor, secara hukum pidana sangat jelas melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Bunyinya seperti ini :

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam (6) tahun.”

Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah enam tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP, surat palsu itu harus suatu surat yang:

  1. Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
  2. Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
  3. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
  4. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi. (sten).