Terkait Pengunaan Dana Reses 2017, Anggota DPRD Sulut di Panggil BPK

Gedung DPRD Sulut.

MANADO-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara sejak 15-17 Mei 2018 memanggil pimpinan dan anggota DPRD Sulut terkait pengunaan dana reses.

Gedung DPRD Sulut.

Informasi yang didapat wartawan, para wakil rakyat ini dipanggil untuk dilakukan klarifikasi terkait pengunaan dana reses pada tahun 2017.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI diduga hampir semua anggota  yang melaksanakan reses ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR), mulai dari dana perjalanan dinas reses anggota dewan dan dana reses cukup besar.

Data sementara diduga dugaan TGR untuk dana perjalanan dinas reses anggota dewan sebesar Rp281 juta sedangkan untuk dana reses dari 45 anggota sebesar Rp4,4 Miliar.

Dugaan TGR ini terjadi pada reses I, II dan III di tahun 2017. Karena setiap anggota dewan ketika reses mendapatkan anggaran sebesar Rp45 juta dan dana perjalanan dinas untuk reses Rp15 juta setiap anggota.

Data yang dihimpun menyebutkan, untuk tahun 2017  hampir semua anggota dewan menjalankan reses. Sekretaris DPRD Sulut Bartholomeus Mononutu ketika dilakukan konfirmasi ia tak mengelak adanya pemeriksaan BPK RI tersebut.

“BPK memanggil anggota DPRD Sulut hanya untuk klarifikasi saja, soal penggunaan dana reses itu saja. Tapi lebih jelasnya, tanyakan saja ke Kabag Keuangan,” ungkap Mononutu.

Sementara itu Kabag Keuangan, Demmy Tendean menjelaskan hal yang sama. Jika dipanggilnya anggota dewan sifatnya hanya klarifikasi saja terkait pengunaan dana reses di tahun 2017.

Diketahui anggota dewan ini dipanggil klarifikasi oleh BPK RI Sulawesi Utara di Kantor Gubernur. (mom)