Terkait Program Hibah Air Minum Perkotaan, Pungutan 500 Ribu PDAM Bitung Disorot

(Pungutan Pogram Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2017 Disorot)

 

BITUNG – Dewan Sorot Pungutan PDAM Soal Program Hibah Air Minum Perkotaan yang dianggarkan dalam APBN 2017. Pasalnya, PDAM Duasudara Bitung tidak seharusnya memunggut biaya sebesar Rp500 Ribu ke masyarakat, karena ini program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Hal ini dikatakan anggota Komisi B DPRD Kota Bitung, Ahmad Safrudin Ila.

Menurut Ila, kebijakan PDAM Duasudara Bitung meminta masyarakat penerima bantuan sebesar Rp500 Ribu per kepala keluarga bukan membantu tapi memberatkan masyarakat. “Program itu sengaja disiapkan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kalau begini ada unsur dugaan pungli dalam kebijakan tersebut,” kata Ila.

Kalau memang dalam pungutan tersebut ada dasar aturannya silahkan. Tapi kalau itu berdasarkan kebijakan sepihak, jelas hal ini perlu ditelusuri. “Siapa saja pasti mau membayar kalau biayanya lebih murah dari biaya pemasangan normal, tapi perlu diingat bahwa program ini hibah bukan subsidi,” ujarnya.

Disisi lain, masyarakat Kelurahan Tendeki khususnya penerima bantuan Program Hibah Air Minum Perkotaan yang dianggarkan dalam APBN 2017, mendesak agar aparat kejaksaan maupun kepolisian segera menyelidiki keberadaan program tersebut. “Kami minta aparat segera periksa pihak PDAM Duasudara Bitung terkait pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan,” ujar Jorry Mudeng.

Parahnya lagi, meski sudah membayar biaya sebesar Rp500 Ribu sesuai permintaa PDAM Duasudara Bitung, tapi realisasinya belum ada. “Masyarakat penerima sudah membayar biaya yang diminta termasuk saya, tapi program itu belum juga terealisasi,” bebernya sembari menambahkan, warga Tendeki akan memboikot aliran air. Karena sumber air berada di Tendeki.(hry)