Terkait Sengketa Tanah, Ahli Waris Bamby Laru Desak PN Gelar Eksekusi

(Jayadi Laru ahli waris Hi. Bamby Laru mendesak agar PN Bitung segera menggelar eksekusi tanah yang sudah dimenangkan pihak keluarga mereka)
(Jayadi Laru ahli waris Hi. Bamby Laru mendesak agar PN Bitung segera menggelar eksekusi tanah yang sudah dimenangkan pihak keluarga mereka)

 

BITUNG – Putusan Mahkamah Agung nomor 1235 K/PDT/2012 tentang menolak upaya permohonan kasasi Angky Lindow, atas lahan sengketa di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian tepatnya di depan toko Girian Jaya berukuran lebar 6,5 Meter dan panjang 70 meter itu, dijadikan dasar oleh Jayadi Laru, selaku ahli waris Bamby Laru, untuk mendesak Pengadilan Negeri Bitung untuk segera menggelar eksekusi.

Menurut Jayadi Laru ahli waris almarhum Bamby, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1235 K/PDT/2012, tanah yang menjadi sengketa di Kelurahan Girian Weru Dua Kecamatan Girian tepatnya di depan toko Girian Jaya yang berukuran lebar 6,5 Meter dan panjang 70 meter, saat ini telah dimenangkan oleh almmarhum Bamby Laru. Sehingga sudah sepantasnya jika Pengadilan Negeri Bitung segera menggelar eksekusi. “Saat ini tanah tersebut terbukti secara sah menjadi milik keluarganya, ini dibuktikan dengan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 1235 K/PDT/2012 yang menyatakan, menolak upaya permohonan kasasi Angky Lindow yang menjadi lawan sengketa mereka,” ungkap Jayadi.

Lebih jauh dijelaskan Jayadi, awalnya pada tahun 1985 dimana saat itu batas tanah dipersoalkan dan yang bersengketa adalah Decky Rombot melawan Hengky Lengkong, namun akhirnya kedua pihak berdamai dan saling mengakui batas-batas tanah tersebut. Tapi setelah Angky Lindow membeli tanah milik Rombot, sengketa batas tanah ini muncul kembali, karena Angky Lindow mengklaim batas tanahnya termasuk sebagian tanah milik Hengky Lengkong yang dibeli oleh Bamby Laru. “Jadi ketika tanah itu telah dibeli oleh Angky Lindow, kasus ini muncul kembali. Bahkan, kami juga kaget ternyata batas tanah yang kami beli dari Hengky Lengkong, sudah tidak sesuai lagi,” beber Jayadi.

Karena saling klaim, maka pihaknya digugat oleh Angky Lindow pada tahun 1999 di PN Bitung. “Dalam gugatan ke PN Bitung, pihak Angky Lindow kalah dan banding ke Pengadilan Tinggi kemudian menang. Namun kami juga naik lagi ke Kasasi namun kami kalah. Saat menang di tingkat kasasi, Angky Lindow kemudian bermohon agar tanah itu segera dieksekusi dan dikabulkan oleh PN Bitung. Setelah dieksekusi, kami melanjutkan ke Peninjauan Kembali (PK) di MA dan menang pada 18 Juni 2008 keluar putusan PK nomor 354-PK/ PDT/2008 yang isinya mengabulkan permohonan PK dari pemohon Bamby Laru dan membatalkan putusan MA nomor 2940 k/PDT/2002 yang memenangkan Angky Lindow sebelumnya. Putusan PK itu tertanggal 1 April 2005 dan ditandatangani oleh Ketua MA saat itu Parman Soeparman,” tutur Jayadi.

Ditambahkannya, pada tanggal 24 Maret 2011, Angky Lindow menggugat kembali dan keluar putusan PN Bitung nomor 55/PDT.G/2010/PN. BTG yang menyatakan permohonan Angky Lindow diterima dan keluarga Bamby Laru kalah. Sehingga Bamby Laru naik banding ke PT Manado. Di sana pihak Angky Lindow kembali kalah dan dalam putusan PT Manado nomor 102/PDT/2011/PT.MDO menyatakan menerima permohonan banding keluarga Bamby Laru dan membatalkan putusan PN Bitung. Pun Lindow yang kalah, kemudian Kasasi ke MA namun kalah, dan ini dibuktikan dengan keluarnya putusan MA nomor 1235 K/PDT/2012 yang bunyinya menolak permohonan kasasi dari Angky Lindow. “Dasar ini, PN Bitung kemudian mengeluarkan berita acara pra eksekusi nomor 55/pdt.G/2010/PN BTG pada hari Rabu 30 November 2016 dan PN Bitung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan setempat atas objek eksekusi. Kemudian PN Bitung mengeluarkan penetapan nomor 55/Pdt.G/2010/PN. BTG dan memerintahkan pada Panitera untuk melaksanakan isi putusan eksekusi pengosangan lahan yang saat itu ditandatangani oleh Ketua PN Bitung Ivone Maramis tertanggal 4 juli 2017 namun saampai sekarang tidak terealisasi. “Entah apa yang menjadi alasan PN Bitung sendiri yang tidak pernah melaksanakan putusan penetapan nomor 55/Pdt.G/2010/PN. BTG yang ditandatangani Ketua PN Bitung Ivone Maramis tertanggal 4 juli 2017, dan memerintahkan Panitera untuk melaksanakan isi putusan eksekusi pengosangan lahan,” ujar Jayadi sembari menambahkan, lebih parah lagi, sekarang muncul gugatan baru dari istri angky Lindow terkait objek yang sama dan oleh PN Bitung kembali lagi ke awal. “Ini kan aneh. Buktinya, PN Bitung masih menerima gugatan istri sah dari Angky Lindow, sehingga proses eksekusi tidak dilaksanakan, malah kasus ini kembali dari awal,” tandas Jayadi dengan nada kecewa.(hry)