Terlibat Kasus Korupsi, 14 ASN Pemprov Sulut Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun

MANADO-Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sulut pada tahun 2018 lalu, diberhentikan dengan tidak terhormat, tanpa hak pensiun.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulut Femmy Suluh saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi I DPRD Sulut.

Dijelaskan Suluh, pemberhentian ASN itu, telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) ASN dan surat keputusan bersama (SKB) yang di dalamnya ada Mendagri, Menpan, BKN, termasuk KPK.

“ASN yang tersangkut masalah tipikor sebanyak 14 ini kasusnya sudah ada keputusan inkrah oleh pengadilan,” ucap Suluh. Sambil mengakui ASN yang terbukti melakukan korupsi yang hukumannya satu bulan atau 10 tahun, sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“ASN yang diberhentikan tanpa hak pensiun 11 di antaranya limpahan dari kabupaten dan kota waktu pengalihan urusan 2017. Hanya tiga orang yang benar-benar ASN Pemprov Sulut,”ungkapnya, saat RDP bersama Komisi I, Selasa (8/10/2019). (27)