Tersangka DR Sudah Dua Kali Simpan Ganja

Tersangka DR dan 32 paket narkoba jenis ganja yang diamankan Polres Bitung
Tersangka DR dan 32 paket narkoba jenis ganja yang diamankan Polres Bitung

 

BITUNG – Tersangka kasus dugaan pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 32 pakat, DR (43), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa mengaku sudah dua kali menyimpan barang haram tersebut. “Saya sudah dua kali dititipkan narkoba oleh Mr. S,” akunya.

Awalnya menurut DR, bandar narkoba Mr. S menitipkan barang tersebut yang berasal dari Bau-Bau Propinsi Sulawesi Tenggara. “Mr. S berasal dari Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara dan hanya menitipkan barang itu pada tanggal 10 Maret lalu. Dan katanya akan mengambil kembali setelah ia menelepon saya,” tuturnya.

Tapi sebelumnya lanjut DR, pada medio September silam, Mr S juga pernah melakukan hal yang sama. “Pada waktu itu, ia pernah menitip barang serupa dan mengambil lagi. Dan untuk kedua kalinya,” bebernya.

Hubungan antara DR dan Mr. S karena istrinya berteman dengan tersangka DR. “Saya pernah tinggal di Ternate dan berteman dengan istri Mr. S. Dan semua barang-barang ini menurut Mr. S berasal dari Aceh dan Monokwari Papua. Saya juga sempat mengatakan kepada teman saya untuk melaporkan kepada aparat Kepolisian agar segera mengambil barang ini, karena saya takut untuk melaporkannya,” bebernya.(hry)