Threisye: Mekanisme Pengadaan Alat Incinerator Tidak Langgar Aturan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, Threisye Mokalu. (foto:ist)

MANADO – Polemik soal mekanisme penunjukan langsung (PL) terhadap proyek pengadaan alat incinerator Rp 11,5 miliar, yang dipersoalkan oleh Komisi III DPRD Kota Manado, mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Threisye Mokalu selaku Kepala Dinas mengatakan mekanisme PL pengadaan incinerator berbandrol Rp11,5 miliar sudah benar dan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Pengadaan lima alat incinerator di DLH, menurut Threisye dilakukan berdasarkan proses lelang terbuka di ULP, tapi menemui kegagalan sebanyak dua kali sehingga harus dikembalikan di DLH.

“Dua kali proses tender, dua kali gagal. Karena waktu yang mendesar, akhirnya anggarannya masuk di perubahan, maka ditarik ke DLH,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak DLH melakukan rapat dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado dan kepala bagian hukum dan kemudian ada dasar hukumnya untuk dilakukan PL, sehingga Kadis DLH sebagai kuasa pengguna anggaran melakukan hal tersebut.

Pengadaan alat pembakar sampah dengan mekanisme PL, menurut Kadis Threisye dilakukan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018, yang memperbolehkan dengan alasan kebutuhan mendesak, waktu yang tidak cukup serta darurat.

“Masalah sampah di Manado darurat. Karena produksinya tinggi, sementara TPA tidak bisa menampung dan menerima buangan sampah. Mau dibuang kemana, sementara Manado hampir tidak punya lahan untuk dijadikan TPA. Karena Manado Kota, harus cari lahan yang bisa keluar kota,”

Incinerator menjadi hal yang mendesak untuk diadakan, karena sangat membantu mengatasi permsalahan sampah di Kota Manado. Alat tersebut sangat penting dan dinilai ramah lingkungan serta aman diadakan.

“Sampah selalu menjadi masalah di Kota Manado. Karena itu tetap kami adakan dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya. (hcl)