Tidak Berkutik, Dua Pelaku Penganiayaan di Desa Sea Diringkus Tim Paniki

Kedua pelaku yang berhasil diringkus Tim Paniki Polresta Manado. (Foto ist)

MANADO – Tim Paniki Polresta Manado berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan dengan korban bernama Rocky Kalumata (32) Warga Desa Sea, yaitu HL alias Henli (20), dan YL alias Yandri (37) warga yang sama. Keduanya diringkus di rumahnya pada Selasa (04/04/2017).

Dari informasi yang berhasil dirangkum, kedua tertangkap berawal dari laporan di SPKT Polresta Manado tentang kasus penganiayaan di Desa Sea, Jaga II, Kecamatan Pineleng.

Nah, dari laporan tersebut, Tim Paniki yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melakukan patroli disekitarab TKP, Tim berhasil mendapat informasi kedua pelaku itu sedang berada dirumah.

Tidak menunggu lama, Timsus anti bandit Polresta Manado itu langsung menuju ke rumah dari pelaku. “Kami membekuk kedua pelaku dirumah masing masing saat sedang tertidur. Kedua pelaku juga memang sudah menjadi TO kami,” ujar Mokodompit.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku sudah kami jebloskan ke dalam sel, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ekaputra)