Tidak Miliki Izin Usaha, Go-Jek dan Grab Ditutup Sementara

Logo Go-jek dan Grab

MANADO – Memanasnya kisruh antara taksi online dengan mikrolet belakangan menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, jumlah taksi online yang dibawah naungan perusahaan PT Go-jek Indonesia dan Grab diperkirakan sudah ribuan bahkan ‘menjamur’ hingga ke pelosok Kota Manado.

Nah, menindaklanjuti tensi panas dari pihak pengusaha dan supir mikrolet, Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan dua buah surat penutupan sementara disebabkan keduanya belum memiliki izin usaha dari pemerintah. Masing-masing surat itu ditujukan bagi Go-jek dan Grab.

“Kepada PT Go-jek Indonesia dan Grab akan dilakukan penindakan penutupan sementara karena belum memiliki izin usaha. Perusahaan dinyatakan aktif lagi apabila sudah mengurus izin seperti yang dimaksud,” tukas Kepala Dinas PTSP Birmark Lumentut melalui Kabid Pengawasan Steven Nangoy dalam surat tersebut.

Sementara, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Manado Xaverius Runtuwene selaku penegak Perda mengatakan pihaknya akan menutup sementara perusahaan yang dimaksud. Sebagaimana yang disampaikan dalam isi surat tersebut.

“Sebagai penegak perda, maksud dari isi surat tersebut secepatnya ditindaklanjuti. Yang pasti perusahaan akan ditutup sementara, menuggu hingga memiliki izin baru dibuka,” kata Runtuwene, yang akan melakukan penindakan bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M Sofyan. (stenly).