Tim Patola 'Lumpuhkan' Jurgen di Kos-kosan Jalan Sea

TOMBATU — Tim Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap JP alias Jurgen, pelaku tindak penganiayaan yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Patola berhasil melumpuhkan Jurgen yang hendak melawan saat akan ditangkap.

Jurgen merupakan warga Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu, yang melakukan penganiayaan terhadap Haikun Rompis (21), warga Desa Tonsawang Kecamatan Tombatu, pada Senin (19/6/2017).
Menurut Kepala Tim Patola Ipda Derly Lumataw, tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam.
“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di paha sebelah kiri dan kanan, tersangka kemudian melarikan diri dari kejaran petugas ke Kota Manado,” jelas Lumataw.
Kemudian saat dilakukan pencarian, tersangka Jurgen diamankan, Rabu (30/8/2017) malam, di rumah kos-kosan wilayah Jalan Sea Kota Manado.
Lumataw menjelaskan, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan ini tidak terlepas dari upaya koordinasi dan kolaborasi anatara Tim Patola bersama Tim Manguni Polda Sulut.
“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka ini tidak lepas dari kolaborasi bersama Tim Manguni Polda Sulut,” ujar Lumataw.
Saat hendak diamankan, tersangka Jurgen berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
“Tersangka dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas saat akan diamankan,” ujar Lumataw.
Tersangka Jurgen saat ini telah diamankan di Polsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian proses penyidikan pihak kepolisian. (fensen)