Tim Resmob Polres Bitung Amankan Residivis Pelaku Pembacokan

BITUNG – Aparat Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan JP alias Pakan (27) pelaku pembacokan menggunakan sajam jenis samurai, di salah satu rumah di Kelurahan Batu Putih Bawah, pada Senin (22/02/2021).

Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana, melalui Kasat Reskrim AKP. Frelly Sumampouw mengungkapkan penangkapan terhadap Pakan residivis, merupakan hasil pengembangan laporan dari ibu korban, Aneke Potuh. Dimana anaknya Royke Efendy Wowiling diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan Pakan, sehingga menderita luka robek pada bagian kepala bagian belakang.

“Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 21 November 2020, jam 18.00 Wita bertempat di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, telah terjadi tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai yang dilakukan oleh tersangka. Saat itu korban langsung jatuh di aspal dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri,” ungkap Frelly.

Dijelaskan pula, setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku. “Setelah mengetahui posisi pelaku, Tim Resmob langsung melakukan penyergapan. Tersangka yang mencoba melarikan diri pada saat akan ditangkap, diberikan tindakan tegas terukur pada kaki kanan tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan kepada penyidik untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Ditambahkan pula, pelaku adalah residivis, yang pernah melakukan pembacokan penganiayaan serupa, tahun 2012 silam, pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan Tondano karena terlibat kasus pembunuhan. “Kepada tersangka diberikan ganjaran melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena korban mengalami luka berat,” tandas Frelly.(*)