Tim Resmob Ringkus Residivis Curanmor

(Pelaku curanmor saat diringkus aparat kepolisian)
(Pelaku curanmor saat diringkus aparat kepolisian)

 

BITUNG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor DS (19) warga Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung, berhasil diringkus aparat Unit Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius saat bersembunyi di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Rabu (11/04/2018).

Menurut informasi, DS yang diketahui residivis itu, bersama rekan-rekannya, diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung pada Februari 2017, pada kasus yang sama di 7 (tujuh) Tempat Kejadian Perkara di Kota Bitung. Bahkan, DS pernah divonis 13 bulan penjara, di Lapas Tewaan dan pada Desember 2017 lalu, DS bebas. Kendati demikian, DS kembali beroperasi pada Senin, 02 April lalu bersama temannya berinisial NB. Dimana, DS dan NB mencuri satu unit sepeda motor jenis jupiter 135 warna merah DB 2192 CH di Kelurahan Kakenturan Satu, Lingkungan III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting, melalui Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Idris Musa menjelaskan kedua tersangka DS dan rekannya VK melakukan pencurian menggunakan sepeda motor sambil jalan memonitor sepeda motor yang parkir di jalan dengan posisi tidak terkunci setirnya. “Modusnya setelah motor yang diincar telah ditentukan, DS dan VK mendekati sepeda motor, lalu salah satu diantara mereka turun dan menaiki sepeda motor yang menjadi targetnya dan mendorong hingga menjauh dari lokasi tersebut, kemudian kontak sepeda motor dibuka paksa untuk bisa dihidupkan, setelah sepeda motor sudah hidup langsung dibawah keluar dari Kota Bitung menuju ke desa Tatengesan Mitra dan dijual ke penadah berinisial SU warga desa Tatengesan Satu Jaga III Kecamatan Posumaen Kabupaten Mitra dengan harga Rp1.500.000,” jelas Musa.

DS dan VK melakukan pencurian 1 unit sepeda motor yamaha soul GT warna putih merah di depan TK Pembina Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matauri pada Maret 2018 dan barang bukti sepeda motor dijual dengan harga Rp2.000.000 di Ratatotok Kabupaten Mitra yang barang buktinya sudah disita. Kemudian, DS juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha MX warna merah di depan Pasar Girian Kota Bitung dijual dengan harga Rp2.000.000 di Ratatotok Kabupaten Mitra yang babuknya juga sudah disita. Selain melakukan curanmor di Bitung, DS juga melakukan curanmor di Ratahan, Ratatotok dan Buyat Kotabunan bahkan babuk satu unit sepeda motor matic hitam yang TKP-nya di Ratatotok sudah diamankan di Mako Polsek Ratatotok. “Tersangka DS ini usai melakukan curanmor hasilnya dipakai beli pakaian dan hura-hura minum-minuman keras dan berpesta,” bebernya.

Dari hasil Pengembangan Unit Resmob Polres Bitung, Selasa (10/4/17) sekitar pukul 07.00 WITA rekan DS yakni VK (21) yang diamankan di desa Borgo jaga V Kecamatan Belang Kabupaten Mitra. “Kedua tersangka DS dan VK sudah diamankan di Mako Polsek Matuari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Musa.(hry)