MANADO-Pembahasan Ranperda Pertambangan dan Mineral tak bisa dilanjutkan karena ranperdanya belum dikonsultasikan ke Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang yang memimpin pembahasan terpaksa menskors jalannya pembahasan hanya karena Kepala Dinas ESDM
Bach A. Tinungki bersama tim dari Pemprov belum melakukan konsultasi ke Gubernur Olly Dondokambey.
“Bayangkan pembahasannya sudah masuk pada pasal 21, ternyata belum juga dikonsultasikan ke gubernur. Saya ingatkan lagi 21 pasal ini jangan sampai ada perubahan lagi ketika dikonsultasikan ke gubernur,” tegas Mewengkang dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kadis ESDM, Bach A. Tinungki yang sempat dikonfirmasikan mengaku kelalaiannya belum melakukan konsultasi ke gubernur.
” Ya, siap salah. Tapi kesalahan ini bukan hanya kepala dinas tetapi tim dari Pemprov. Masa yang melakukan konsultasi hanya kepala dinasnya tentunya bersama tim. Tapi secepatnya akan kami konsultasikan ke gubernur,” ungkap Tinungki usai pembahasan, Rabu (10/10/2018).
Peliput : Mekar Salindeho