TMS, Langkah KAKI Menuju Pentas Pilkada Manado Kandas

Penyerahan berita acara hasil rapat pleno oleh Ketua KPU Manado kepada Kambey – Kirojan. (foto:hcl)

MANADO – Niat pasangan Franky Kambey dan Daud Kirojan untuk membangun Kota Manado melalui bakal calon perseorangan dalam Pilkada, akhirnya kandas sudah.

Hasil rapat pleno KPU Manado tentang tahapan pengecekan pengumuman jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado tahun 2020 masa perbaikan yang digelar Selasa (28/07/2020), kedua pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor mengatakan keputusan rapat pleno dilakukan setelah melewati proses pengecekan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dengan berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dilakukan penghitungan dokumen jumlah dukungan perbaikan asli berupa formulir B.1.KWK perseorangan perbaikan dengan berpedoman pada dua kali lipat jumlah kekurangan syarat dukungan sebanyak 42.726 dukungan,” kata Wowor didampingi anggota KPU Manado, masing-masing Sunday Rompas, Abdul Gafur Subaer dan Sahrul Setiawan.

Menurutnya, dari hasil jumlah dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon pada tabel 1 hasil pengecekan dukungan asli berupa formulir model B.1.KWK perseorangan perbaikan untuk jumlah dukungan yang diserahkan bakal pasangan calon perseorangan Franky Kambey dan Daud Kirojan kepada KPU Manado berjumlah 46.558.

Dari jumlah dukungan yang diserahkan tersebut, jumlah dokumen yang lengkap sebanyak 32.050 sedangkan dokumen yang tidak lengkap berjumlah 14.608.

Lanjutnya, pada tabel 2 hasil pengecekan jumlah dukungan pada formulir model B.1.KWK perseorangan perbaikan dan model B.2.KWK perseorangan perbaikan untuk jumlah dukungan yang memenuhi syarat 32.050, dan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat 14.608 kemudian untuk jumlah sebaran memenuhi syarat 11 Kecamatan.

“Berdasarkan hasil pengecekan sebagaimana dukungan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan ditolak,” jelasnya.

Berita acara hasil pleno dibuat dalam tiga rangkap yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kota Manado kemudian disampaikan kepada bakal calon perseorangan dan serta Bawaslu Kota.

Dalam rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Manado, Djemmy Tamboto, kedua bakal calon pasangan perseorangan, Franky Kambey dan Daud Kirojan dan Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda dan anggota Heard Runtuwene. (hcl)