Tolak Aktivitas PT TMS,Warga Sangihe, “Mengadu” ke DPRD Sulut

MANADO-Anggota DPRD Sulut dapil Nusa Utara Ronald Sampel bersama Wakil Ketua Dewan Victor Mailangkay, Ketua Komisi III Berty Kapojos, Wakil Ketua Bapemperda Melky J Pangemanan, Senin (10/5/2021) menerima aspirasi dari masyarakat Kabuapaten Kepulauan Sangihe terkait PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

DPRD Sulut saat menerima aspirasi warga Sangihe

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Ronald Sampel kepada wartawan usai menerima aspirasi menjelaskan, jika DPRD Sulut menerima aspirasi dari masyarakat Sangihe yang diwakili oleh beberapa orang termasuk tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh masyarakat dan LSM, istilanya pemerhati tambang emas yang ada di kepulauan.

“Jadi tujuan utama aspirasi adalah menolak aktivitas PT Tambang Emas Sangihe yang memang sesuai dengan UU No 1 tahun 2018 tidak bisa dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Karena Kabupaten Kepulauan Sangihe itu hanya terdiri dari 73 ribu hektar sedangkn ijin yang di berikan 40 ribu hektar, jadi untuk menjaga anak cucu kedepan jelas kita harus menolak dengn keras, tetapi karena TMS ini sudah memiliki ijin yang lengkap sesuai dengan aturan koridor yang ada, tentu inikan kita negara Hukum bukan siapa yang tidak setuju langsung di cabut ijinya tetap ini harus mengacu pada aturannya,”papar Anggota Komisi III DPRD Sulut ini.

Perwakilan Warga Sangihe saat menyampaikan aspirasi

“Upaya dari DPRD lewat Ketua Dewan bersama MJP, Berty Kapojos, Kita sudah pergi ke kementrian KKP jadi ada tindaklanjut berikutnakan ada pertemuan dengan KKP dengan kementrian SDM,”jelas Sampel. Sambil menyatakan jika dirinya
secara pribadi menolak keras Tambang Mas Sangihe (TMS). (mom)