MANADO-Melky J Pangemanan (MJP) Anggota DPRD Sulut yang dikenal vokal menyuarakan kepentingan Rakyat. Dalam rapat Paripurna, Kamis (12/11/2020) menegur keras Pjs Gubernur Agus A Fatoni dengan melakukan interupsi pada rapat paripurna sore tadi.
MJP melakukan kritikan kepada Pjs Gubernur Sulut Agus A Fatoni lantaran tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut. Untuk tahun 2021, UMP Sulut sama dengan UMP tahun 2020, yakni sebesar Rp 3.310.723 per bulan.
”Saya mendapatkan informasi bahwa tiga unsur di Dewan Pengupahan setuju untuk menaikkan UMP. Hanya satu yang tidak ingin dinaikkan. Sedangkan yang paling ngotot adalah Pjs Gubernur kita,”tegas Anggota Komisi IV ini.
MJP juga membeberkan jika dirinya telah membaca statement dari Pjs Gubernur di sejumlah media massa, yang intinya mengatakan, keputusan tidak menaikkan UMP adalah berdasarkan Undang-undang.
Lanjut MJP, dasar pertimbangan UMP tidak naik hanyalah surat edaran Menteri Tenaga Kerja RI, yang tidak memiliki ikatan yang cukup kuat sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Ada beberapa provinsi yang tetap menaikkan UMP. Misalnya Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Yogyakarta. Apakah mereka melanggar konstitusi? Lima Gubernur di daerah tersebut memberikan penjelasannya. Lalu apakah ini kemauan Pjs Gubernur sendiri? Saya mohon penjelasan,” ucapnya.
Politisi PSI dapil Minut-Bitung juga mengkritisi pemberlakuan UMP di Sulut. Karena saat mekakukan kunjungan kerja ke Minahasa Utara, ada beberapa pekerja yang mengeluh karena upah kerja mereka tidak sesuai dengan UMP Sulut.
Sementara itu Pjs Gubernur Fatoni menanggapi apa yang disampaikan MJP. Menurutnya, dalam putusan tersebut, ada empat poin penting. Yang pertama adalah UMP 2021 ditetapkan sama dengan tahun 2020. Poin kedua, bagi sektor yang tidak terdampak, naik 3,72 persen dari UMP tahun 2020.
Sedangkan yang ketiga
apabila ada kondisi ekonomi membaik dapat dinaikkan kembali.
“Yang keempat, sampai dengan saat ini UMP Sulut masih tiga besar tertinggi di Sulut,” ungkap Fatoni. (mom)