Tumpang Tindih Rekomendasi DPRD Selesaikan Kisruh Bangunan Eks RM Dego Dego yang Tak Ber-IMB

Ketua Komisi II DPRD Manado, Arthur Rahasa (kemeja biru) dan Hengky Kawalo (kemeja merah) memegang rekomendasi berupa surat kesepakatan bersama saat turlap lintas komisi ke bangunan bertingkat di eks RM Dego Dego, 23 Juni lalu.

MANADO – Kisruh pembangunan gedung bertingkat di eks RM Dego Dego jalan Wakeke No. 11 Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado makin menarik diikuti.

Bangunan tak mengantongi IMB itu punya magnet tersendiri di mata lembaga DPRD Manado untuk memediasi polemic yang terjadi di masyarakat terhadap proses pembangunan gedung bertingkat milik oknum direksi Bank SulutGo, Mecky Taliwuna.

Buktinya, tiga dari empat komisi yang ada di lembaga politik itu ramai-ramai dapat jatah melakukan hearing terhadap masalah yang telah bergulir di DPRD Manado sejak Maret 2017 silam.

Komisi C ketika itu dijabat Lili Binti sebagai ketua mengeluarkan rekomendasi hasil hearing, menyetop proses pembangunan tersebut sambil mengurus IMB.

Dua tahun berlalu, sang owner Mecky Taliwuna tidak ada kegiatan pembangunan. Warga tetangga kaget tahun 2020 ini tiba-tiba sudah ada aktifitas pembangunan lanjutan.

Polemik ini kemudian mengundang reaksi DPRD untuk memediasi. Awal Juni Komisi III merespon untuk turun lapangan lintas komisi ke lokasi gedung bertingkat tersebut. Hasilnya, dilakukan hearing lintas komisi dipimpin komisi II yang diketuai Arthur Rahasia pada 23 Juni 2020. 

Rahasia pun bersama anggota lintas komisi lainnya melakukan turlap kedua kalinya bersama sang owner Mecky Taliwuna didampingi perwakilan Dinas PTSP, Camat Wenang dan pihak kelurahan Wenang Utara.

Surat kesepakatan bersama atas kisruh pembangunan gedung bertingkat eks RM Dego Dego hasil rekomendasi lintas komisi II dan III belum terealisasi, tiba-tiba komisi I DPRD Manado mengeluarkan rekomendasi baru untuk meneruskan proses pembangunan.

Hasil turlap, lintas komisi III dan II menyepakati masalah pembangunan gedung tersebut diselesaikan Camat dan Lurah Wenang Utara dengan cara memediasi antara pemilik gedung eks RM Dego Dego dengan warga tetangga yang melakukan komplen terkait keselamatan mereka atas pendirian gedung bertingkat itu.

Rekomendasi lintas komisi tersebut tertuang dalam surat kesepakatan bersama berisikan 6 poin yang dibacakan anggota dewan Hengky Kawalo saat turlap. Ketua Komisi II, Arthur Rahasia dan Kawalo pun memberi deadline waktu dua minggu mediasi itu sudah capai titik kesepakatan antara kedua belah pihak.

Belum sampai dua minggu mencapai kesepakatan bersama, Komisi I DPRD Manado tiba-tiba menggelar hearing lagi dengan mengundang owner bangunan bertingkat Mecky Taliwuna, PTSP Manado, pihak kecamatan Wenang dan pemerintah kelurahan Wenang Utara tanpa mengundang keterwakilan warga tetangga, Jumat (3/7/ 2020).

Hasil hearing komisi I membidangi hukum dan perizinan mengeluarkan rekomendasi pembangunan gedung bertingkat tersebut harus dijalankan. “PTSP akan menindaklanjuti izin bangunan eks Dego Dego yang penting sudah memenuhi persyaratan. Camat dan Lurah harus mengikuti itu,” tegas Ketua Komisi I, Benny Parasan kepada wartawan.

Keputusan-keputusan prodak beberapa kali hearing inipun spontan membingungkan warga tetangga. “Kong torang mo iko rekomendasi mana. Belum selesai surat kesepakatan bersama, sekarang sudah rekomendasi baru. Disuruh lanjutkan membangun kendati torang pe keselamatan terancam. Bingung deh,” kata Yudi Sompotan, salah satu perwakilan warga tetangga gedung bertingkat. (ant)