UMP Naik, Taroreh Minta Pemerintah Awasi Pekerja dari Luar Daerah

MANADO-Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP) sebesar Rp2. 825.000 lewat Pergub No 48 tahun 2017, dan rencananya hari ini 1 November akan diumumkan secara resmi.

Lucia Taroreh

Lucia Taroreh anggota Komisi IV bidang Kesejahtraan Rakyat (Kesra) mengingatkan para pekerja yang ada di Sulawesi Utara harus tingkatkan kinerjanya dan keahliannya agar perusahaan bisa menilai.

Dengan naiknya UMP ini, Taroreh mengingatkan pemerintah harus memproteksi semua pekerja dari luar yang masuk ke Sulut. “Jangan sampai naiknya UMP Sulut jadi lahan masuknya pekerja dari luar daerah. Karena pekerja daerah tidak mampu mengimbagi,” tegas politisi PDI-P dapil Tomohon-Minahasa ini.

Taroreh mengingatkan juga mengingatkan  Dinas Tenaga Kerja memberikan pelatihan-Pelatihan Khusus untuk pekerja-pekerja yang ada di Sulut.

” Harus ada pelatihan khusus buat pekerja yang ada di Sulut agar skil-skil pekerja Sulut bertambah dan tidak kalah  dari yang ada di luar Daerah Sulut,”ungkapnya. Sambil menghimbau Dinas Tenaga Kerja  bisa memantau  perusahan-perusahan yang ada di Sulut agar bisa menyesuaikan UMP yang ada.

” Jangan sampai UMP sudah berapa kali naik. Tapi tidak diberlakukan oleh perusahan-perusahan yang ada di daerah kita. Akibatnya para pekerja yang dirugikan,” tegas Taroreh. (mom)