Urus IMB Mudah, Pemkab Mitra Minta Warga Urus IMB

Kepala DPMPTSP Mitra Drs Hans Mokat.

RATAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), meminta warga agar melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya pada melakukan pembangunan fisik.

“Pengurusan IMB kami minta menjadi perhatian dari seluruh warga, baik itu untuk mendirikan bangunan usaha atau rumah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mitra, Drs Hans Mokat di Ratahan.

Dia mengungkapkan dengan adanya pengurusan IMB, warga yang akan melakukan pembangunan tidak perlu khawatir akan adanya masalah di kemudian hari terkait dengan kondisi bangunan.

Lebih lanjut ia menuturkan, retribusi IMB dapat membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi memacu percepatan pembangunan dalam upaya mensejahterakan rakyat.

“Retribusi IMB mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, yang akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, Hans mengungkapkan pihaknya siap membantu masyarakat yang akan melakukan pengurusan IMB.

“Jadi bagi siapa yang akan mengurus IMB, jangan lupa membawa persyaratan-persyaratan yang di minta, agar supaya pembuatannya lebih cepat. Karna semua dokument yang dimintakan sudah tersedia,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya sudah menerapkan sistem berbasis online, melalui aplikasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Perizinan Online (Simphonie).

“Proses perizinan melalui online merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dan juga mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan,” tandasnya. (fensen)